3 Tahapan Pola Operasional KRL di Era New Normal

0
532
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

PT Kereta Commuter Indonesia menyiapkan 3 tahapan pola operasional kereta rel listrik (KRL) ketika menyambut kenormalan baru atau new normal. Kendati demikian, pola transportasi KRL itu belum ditetapkan karena masih menunggu evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bersama pemerintah pusat dan daerah.

“Kami sudah mengusulkan tahapan operasi new normal namun masa berlakunya belum ditetapkan karena masih menunggu evaluasi PSBB selama ini dan ada pembahasan dengan pemerintah pusat maupun daerah,” kata Direktur Utama Wiwik Widayanti Commuter Indonesia saat telekonferensi, Selasa (2/6).

Dari 3 tahapan pola operasional KRL itu, kata Wiwik, pertama, perusahaan akan mengoperasikan KRL sebanyak 770 sampai 783 KA dengan 88 kali loop. Jam operasionalnya dari 04.00 hingga 18.00 WIB dan jumlah penumpang dibatasi 80 orang per gerbong kereta.

“Tahap pertama adalah tahap adaptasi karena ada PSBB yang selesai pada 4 Juni nanti, ada yang masih melaksanakan PSBB sampai 14 Juni kalau tidak salah Tangerang,” kata Wiwik.

Pola operasional kedua, kata Wiwik, jumlah KRL yang jalan sebanyak 885 hingga 900 KA dengan 88 kali loop. Jumlah penumpang dibatasi sebanyak 102 orang per gerbong kereta dan jam operasional mulai pukul 04.00 sampai 20.00 WIB.

Baca Juga :   Pandemi Disebut Jadi Blessing karena Dorong Tingkatkan Uang Elektronik

“Di tahap kedua kami rencanakan menambah KA yang jalan karena kemungkinan jumlah penumpang semakin meningkat seiring dibukanya beberapa kegiatan bisnis di DKI Jakarta,” tambah Wiwik.

Skema pola operasisonal ketiga, jumlah KRL yang jalan sebanyak 991 sampai 1.001 KA dengan 88-90 kali loop. Jumlah penumpang dibatasi sebanyak 140 orang per gerbong kereta, dan jam operasional mulai pukul 04.00 hingga 24.00 WIB.

Lalu, kata Wiwik, pihaknya juga telah menyiapkan berbagai kebijakan baru ketika KRL kembali beroperasi di era kenormalan baru. Salah satunya membatasi para pedagang yang membawa barang dagangannya agar hanya diizinkan untuk menggunakan KRL pertama sekitar pukul 04.00 WIB atau di luar jam sibuk yakni 10.00 sampai 14.00 WIB agar tidak mengganggu penumpang lain.

Untuk penumpang lanjut usia (lansia) hanya diperbolehkan menggunakan KRL antara pukul 10.00 sampai 14.00 WIB karena berisiko tinggi terinfeksi Covid-19. Sementara itu, bayi di bawah 5 tahun dilarang untuk menggunakan KRL karena kerap ditemukan tidak menggunakan masker ketika menggunakan KRL.

Baca Juga :   Semangat IIC 2022 dan Kemenkeu Sama: Pulihkan Perekonomian Indonesia

Penumpang di semua 3 tahapan pola operasional itu dilarang untuk berbicara baik secara langsung maupun melalui telepon genggamnya saat menumpangi KRL.

 

Leave a reply

Iconomics