Disebut Dalam Persidangan Kasus Jiwasraya, Apa dan Siapa Kroll?

0
681

Setelah Direktur Utama PT Asuransi Jiwasrya (Persero) Hexana Tri Sasongko memastikan tidak ada satu pun dokumen perusahaan menunjukkan keterlibatan 3 terdakwa yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto dalam penyimpangan pengelolaan investasi, jaksa penuntut umum tak tinggal diam. Pernyataan Hexana itu berawal dari pertanyaan Heru (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk) yang mendalami akar masalah Jiwasraya.

Pertanyaan-pertanyaan Heru lantas diteruskan oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina yang menangani perkara dugaan korupsi Jiwasraya sehingga muncullah jawaban-jawaban Hexana yang tak mampu memperlihatkan keterlibatan 3 terdakwa dalam kasus tersebut. Akan tetapi, ada yang menarik dari jawaban Hexana itu: dia menyebut keterlibatan 3 terdakwa berasal dari dokumen eksternal salah satunya laporan investigasi Kroll Associates Inc.

Merujuk ke Bloomberg, Kroll merupakan perusahaan konsultan yang melayani manajemen risiko, manajemen informasi, pemulihan data dan teknologi. Tak ingin terlihat bodoh, jaksa lalu mencecar Hexana dengan menggunakan data Kroll tersebut.

“Pada 2008, apakah ada pembelian saham di luar LQ45 (45 emiten yang likuiditas tinggi)?” tanya jaksa.

Baca Juga :   Kepemilikan Saham Jiwasraya, Hanson dan Aset Benny Tjokro

“Saya hanya dengar,” jawab Hexana.

“Laporan Kroll sebut terdakwa (tanpa menyebut nama) beri fasilitas ke manajemen AJS (Jiwasraya)?”

“Saya sampaikan sesuai data dalam Kroll.”

“Selain pedoman investasi, apa yang jadi dasar investasi?”

“Ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).”

“Apa isi dari pedoman investasi itu?”

“Saya nggak ingat persis. Kompleks. Saya sampaikan data dalam Kroll. Laporan sementara.”

“Apa isinya?”

“Secara ringkas investasi tidak berdasarkan prinsip kehati-hatian. Tidak dengan kelayakan analisis.”

Kroll
Mendengar tanya jawab jaksa dan Hexana itu, justru mendorong kuasa hukum para terdakwa ingin mendalami Kroll terutama kuasa hukum Benny Tjokro. Karena itu, kuasa hukum Benny Tjokro yang diwakili Muchtar Arifin meminta izin kepada majelis hakim untuk bertanya kepada Hexana.

“Kroll ini siapa?” tanya Muchtar

“Lembaga kosultan,” jawab Hexana.

“Siapa yang nunjuk?”

“BUMN dan dilaksanakan AJS (Jiwasraya).”

“Dalam laporan (Kroll) itu ada disebut (3) terdakwa memberi fasilitas kepada manajemen AJS (Jiwasraya), siapa yang memberi?”

“Saya tidak tahu.”

Mendengar jawaban Hexana, maka Muchtar meminta Kroll untuk dihadirkan di persidangan agar hasil laporan mereka bisa dikonfrontir dengan para terdakwa. Juga meminta agar jaksa penuntut umum memastikan apakah laporan Kroll itu dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini. Pasalnya, dalam dakwaan tidak ada sama sekali laporan investigasi Kroll tersebut.

Baca Juga :   BPK: Total Kerugian Negara Dalam Kasus Jiwasraya Rp 16,81 T

Mendengar permintaan kuasa hukum Benny Tjokro itu, Hakim Rosmina kembali bertanya kepada jaksa agar menjelaskan keberadaan laporan Kroll itu. Tanpa diduga jaksa menjawab “Itu laporan intelijen dan dijadikan sebagai barang bukti.”

Soal indeks LQ45 yang dipersoalkan jaksa itu, berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) saham dengan emiten MYRX dan TRAM pernah masuk kategori itu. Khusus MYRX atau Hanson, berturut-turut masuk saham LQ45 sejak Februari hingga Juli 2016; Agustus 2016 hingga Januari 2017; Februari 2017 hingga Juli 2017; Agustus 2017 hingga Januari 2018; dan Februari 2018 hingga Juli 2018.

Dalam perkara ini, Benny Tjokro didakwa telah merugikan negara senilai Rp 16,8 triliun. Perbuatan itu dilakukan bersama 5 terdakwa lainnya yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto; mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.

Lalu, jaksa juga mendakwa Heru dan Benny Tjokro memberikan uang, saham, dan fasilitas lain kepada ketiga mantan petinggi Jiwasraya melalui Joko. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Hendrisman menerima uang dan saham senilai Rp 5,5 miliar dari Heru dan Benny melalui Joko. Kemudian, uang dan saham yang diterima Syahmirwan sebanyak Rp 4,8 miliar, sedangkan Hary menerima Rp 2,4 miliar.

Baca Juga :   Telah Beroperasi, Kereta Api yang Menyambungkan Stasiun Bogor Paledang dan Stasiun Sukabumi

Pemberian fasilitas ini tertuang dalam laporan investigasi Kroll dan rupanya hanya jaksa yang punya dokumennya. Ketika kuasa hukum Benny Tjokro mempertanyakan fasilitas itu, mengapa Hexana justru sulit menjawabnya dan mengatakan tidak tahu siapa pemberi fasilitas kepada manajemen Jiwasraya. Padahal, sudah membaca laporan investigasi Kroll bukan?

Sebelumnya, Hexana dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus Jiwasraya dengan 3 terdakwa yaitu Benny Tjokro, Heru Hidayat dan Joko Tirto pada Senin (6/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta.

Leave a reply

Iconomics