Evaluasi Kerja 1 Bulan, Inilah Usulan Komite Penanganan Covid-19 dan PEN

0
489

Rapat Pleno Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN) menghasilkan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan tugas PC-PEN selama sebulan. Hasilnya perlu untuk segera melakukan perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2020 tentang Komite PC-PEN. Perubahan pertama terkait dengan Struktur Organisasi dan Susunan Keanggotaan. Usulan baru yang akan dimasukkan dalam Perubahan Perpres 82/2020 ini akan menyederhanakan hierarki dan alur dalam pelaksanaan tugas Komite.

Menteri Koordinator Bidang Pereknomian Airlangga Hartarto menyampaikan agar Komite tetap efektif dalam perumusan kebijakan/ program, namun juga ada yang fokus ke operasionalisasi pelaksanaan program, maka Komite dikelompokkan ke dalam 2 tingkatan, yaitu perumusan kebijakan dan pelaksanaan program.

Pada tingkat perumusan kebijakan/program, hanya ada Ketua Komite (Menko Perekonomian) dan Wakil Ketua ada 7 (Menko Marinvest, Menko Polhukam, Menko PMK, Men BUMN, Menkeu, Menkes, Mendagri). Sedangkan di tingkat pelaksanaan program, ada Tim Pelaksana yang mengkoordinasikan 2 Satgas (Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas PEN).

Semua kebijakan dan program hanya akan dibahas dan diputuskan di tingkat Ketua dan Wakil Ketua Komite, dengan melibatkan dukungan dari Pimpinan K/L terkait, tergantung isu dan permasalahan yang akan dibahas dan diputuskan. Tim Pelaksana akan fokus ke tanggung jawab koordinasi pelaksanaan program yang mengkoordinasikan 2 Satgas.

Baca Juga :   Pemerintah Tambah Lagi 5 Provinsi yang Terapkan PPKM Mikro

Satgas akan fokus ke pelaksanaan program, supaya betul-betul bisa operasional dan untuk mendorong percepatan agar bisa realisasi pada tahun 2020 ini. “Sebagai Ketua Pelaksana, akan lebih fokus mengkoordinasikan pelaksanaan program yang dilakukan oleh 2 Satgas, dan mengawal operasionalisasi program serta memastikan realisasi anggaran dari semua program penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi,” kata Menteri BUMN Erick Thohir.

Selain mengatur kembali struktur organisasi dan susunan keanggotaan Komite dan Satgas, usulan perubahan Perpres 82/2020 juga akan mengatur mengenai mekanisme pembahasan dan perumusan program, mekanisme pelaporan dan sekaligus mengenai alokasi pendanaan kegiatan (anggaran). Untuk kegiatan Sekretariat Komite akan dibiayai dengan anggaran Kemenko Perekonomian, kegiatan Tim Pelaksana dan Satgas PEN dibiayai dengan DIPA Kementerian BUMN, dan kegiatan Satgas Penanganan Covid-19 dibiayai dengan DIPA dari BNPB.

Leave a reply

Iconomics