Fintech P2P Lending Ilegal Masih Subur Saat Covid-19

0
502

Satgas Waspada Investasi menemukan 81 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal pada April 2020. Dengan demikian, jumlah total yang sudah ditangani Satgas ini sebanyak 2.486 entitas sejak 2018 hingga April 2020.

Satgasinimeminta masyarakat berhati-hati terhadap banyaknya penawaran pinjaman dari fintech lending tidak berizin serta penawaran investasi ilegal yang marak muncul memanfaatkan kondisi ekonomi yang sedang melemah akibat dampak penyebaran Covid–19.

“Saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing yang dikutip dari siaran pers.

Tongam mengatakan sasaran fintech bodong tersebut adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif.

Menurut Tongam, penawaran pinjaman dari fintech lending yang tidak berizin sangat merugikan bagi masyarakat, karena selain mengenakan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek, mereka juga meminta akses semua data kontak di handphone.

“Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan,” kata Tongam.

Baca Juga :   UOB: Pendanaan Fintech di Asean Naik 3 Kali, Indonesia Nomor 2

Tongam juga menganjurkanagar masyarakat yang memanfaatkan pinjaman fintech lending menggunakan dananya untuk kepentingan yang produktif dan bertanggungjawab untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai waktu perjanjian.

Selain fintech bodong, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 18  kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakatpada April 2020.

Modus penawaran investasi 18 perusahaan ini sangat merugikan karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

Leave a reply

Iconomics