Hipmi: PMK Penempatan Uang Negara Angin Segar bagi Pengusaha

0
81
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyebut kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi angin segar  bagi dunia usaha. Ditambah lagi pada tahap awal pemerintah akan menempatkan dananya di bank Himbara senilai Rp 30 triliun.

Menurut Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani, penempatan itu akan menjadi angina segar bagi dunia usaha dengan imbal hasil yang memadai sesuai dengan tingkat sertifikat Bank Indonesia (SBI). Dari sisi perbankan, mereka mendapat likuiditas tambahan untuk melakukan ekspansi kredit.

Kemudian dari sisi pemerintah, atas penempatan uang negara, tetap mendapatkan imbal hasil. Sedangkan dari sisi dunia usaha, ada harapan untuk mendapat modal kerja tambahan. Adapun penempatan dana ini diharapkan dapat mendorong perbankan untuk terus berekspansi kredit, terutama di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan dapat membuat daya ungkit perbankan menjadi 3 kali lipat dalam waktu 3 bulan.

Karena itu, Ajib mengapresiasi komitmen yang telah ditunjukkan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN dalam membuat dan mengawal regulasi yang bisa memberikan angin segar buat dunia usaha.

Baca Juga :   XL Axiata dan OCBC Berkolaborasi Berikan Literasi Keuangan dan Pinjaman Tanpa Agunan untuk Womenpreneur

Akan tetapi, kata Ajib, PMK ini tidak menggunakan Peraturan Pemerintah tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2020 sebagai konsideran. Jadi, tidak termasuk pada alokasi dana untuk program PEN yang dikeluarkan sebelumnya yang bertujuan untuk mendukung kebutuhan subsidi bunga atas relaksasi kredit berjalan, alokasi PMN untuk BUMN dan alokasi jaminan kredit modal kerja yang dibutuhkan UKM.

“Satu hal yang perlu dikritisi dari kebijakan ini adalah bagaimana pemerintah masih belum full effort atau bisa juga belum kompak dalam mendesain regulasi ekonomi agar dunia usaha kembali bisa berjalan normal,” kata Ajib dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (25/6).

Selanjutnya, Ajib mendorong BI agar menjadi penopang kebijakan moneter dan secara langsung juga membantu likuiditas di industri perbankan, melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai turunan dari PP Nomor 23 tahun 2020. Dengan demikian, dapat sejalan dengan konsep burden sharing yang digagas menteri keuangan.

“Untuk bisa melakukan percepatan keluar dari pandemi, angin segar ini harus segera dilanjutkan dengan adanya angin segar dari pemerintah, sinergi antar semua lembaga dan kementerian terkait, serta keberlanjutan program Pemulihan Ekonomi Nasional secara utuh,” katanya.

Baca Juga :   HIPMI: Vaksin Covid-19 Penting, Vaksin Ekonomi Juga

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2020. Dengan penerbitan PMK itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dapat menempatkan uang negara (PUN) pada bank umum secara langsung.

Tujuan penempatan tersebut untuk mempercepat pemulihan sektor riil dengan memberikan tambahan likuiditas kepada bank-bank Himbara untuk akselerasi pemberian kredit modal kerja kepada para pengusaha, khususnya di bidang UMKM dengan tingkat suku bunga yang murah.

Leave a reply

Iconomics