Ini Deretan Bank dan Multifinance yang Tawarkan Keringanan untuk Debitur per 31 Maret

0
176

Jumlah BPR yang mengumumkan lakukan relaksasi BPR Lugas Ganda NTT, BPR Talenta Raya, BPR Christa Jaya Perdana Kupang, BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang, BPR Sari Dinarkencana, BPR Modern Kupang, BPR Timor Raya Makmur Kupang, BPR Pusaka, BPR Nusantara Abdi Mulia Kupang, BPR Bina Usaha Dana, BPR Danamas Belu, BPR TLM, BPR Central Pitoby, BPR UGM, BPR Arta Yogyakarta, BPR Artha Mlatiindah, BPRS Mitra Amal Mulia, BPR Sinar Mulia Papua, BPRS Mitra Cahaya Indonesia, BPR Shinta Daya, Bank Syariah Mitra Harmoni, BPRS Formes, BPR TAPA, BPR Artha Bali Jaya, BPR Sadana, BPR Suadana, BPR Amerta Sari, BPR Artha Budaya, BPR Tridarma Putri, BPR Dinar Jagad, BPR Varis Mandiri, BPR TISH, dan BPR Sewu Bali.

Adapun perusahaan multifinance yang telah mengumumkan kelonggaran kepada debitur adalah FIF Group, WOM Finance, Mandiri Tunas Finance dan CSUL Finance.

Dalam informasi dirilis sebelumnya, OJK menganjurkan debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Sekar mengatakan tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank/leasing melalui website dan atau call center resmi.

Baca Juga :   Ekspansi ke Timur, PermataBank Syariah Buka Cabang Baru di Tengah Pandemi Covid-19

OJK juga mengingatkan adanya prioritas debitur yang akan mendapatkan keringanan. Paling tidak debitur yang bisa mendapatkan relaksasi tersebut masuk dalam syarat debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR).

Selain itu, keringanan dapat diberikan dalam periode maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

Halaman Berikutnya
1 2

Leave a reply

Iconomics