Inilah Serangkaian Bantalan untuk UMKM Hadapi Covid-19

0
120

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto/Dok. Ekon

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu yang terdampak secara signifikan karena Covid-19. Pemerintah telah memberikan serangkaian stimulus guna meringankan beban pengeluaran UMKM, mendukung kelancaran cash flow, dan menghindari adanya pemutusan pekerjaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa per 3 Agustus 2020, realisasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam bentuk dukungan bagi UMKM telah tercatat Rp32,5 triliun atau 26,4% dari alokasi  Rp123,46 triliun.

“Khusus stimulus Subsidi Bunga, data per 3 Agustus 2020 menunjukkan realisasi sebesar Rp1,3 trilun yang dinikmati oleh lebih dari 2,4 juta debitur,” kata Airlangga dalam siaran pers.

Pemerintah telah menempatkan dana pada 4 Bank Himbara sebesar Rp30 triliun. Menko Perekonomian menuturkan, dana ini diharapkan bisa digunakan untuk merestrukturisasi UMKM. “Baik UMKM yang ikut di dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang juga sudah disubsidi bunga maupun UMKM yang di bawah Rp10 miliar,” kata Menko Airlangga.

Penempatan dana kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp11,5 triliun juga dilakukan. Harapannya debitur-debitur yang membutuhkan dana itu bisa langsung berinteraksi dengan BPD, dan BPD ini juga akan menangani Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Juga :   Indonesia Kirim Lagi Tabung Oksigen ke India

Kemudian untuk stimulus belanja Imbal Jasa Penjaminan dan Penjaminan Kredit Modal Kerja, Pemerintah telah mengalokasikan penjaminan kepada Jamkrindo dan Askrindo dengan besaran Rp1 triliun.  Adapun mengenai stimulus PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) memiliki target UMKM sebanyak 2,31 juta Wajib Pajak (WP). Per 3 Agustus telah ada realisasi sebesar Rp0,2 triliun dari 205.200 debitur.

“Lalu realisasi dari stimulus Pembiayaan Investasi Kepada Koperasi Melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir – Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM) per 3 Agustus 2020 telah cair seluruh dana dari alokasi yang dianggarkan sebesar Rp1 triliun,” tutur Menko Perekonomian.

Pemerintah juga terus memberikan dukungan tambahan kepada UMKM melalui kebijakan KUR khusus selama masa pandemi. Tambahan subsidi bunga/margin KUR, penundaan angsuran pokok, dan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR telah diberikan kepada penerima KUR.

Calon penerima KUR juga telah menerima fasilitas kemudahan berupa relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR dan relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi.

Sebagai upaya meningkatkan kemampuan usaha dan pemasaran produk UMKM, Pemerintah pun memberikan beberapa program antara lain Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bantuan Produktif (Modal Kerja) bagi Pelaku Usaha Mikro.

Baca Juga :   Kementerian BUMN: Engine Inovasi dan Eksekusi Harus Sama-sama Jalan agar BUMN Sustain

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian KUKM, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta kementerian/lembaga lainnya diharapkan dapat membeli produk UMKM melalui aplikasi serta e-katalog dan laman UMKM untuk pengadaan barang/jasa.

Selain itu, sebagai upaya meningkatkan kemampuan usaha mikro, Pemerintah saat ini sedang menyiapkan program untuk 12 juta pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit perbankan dengan nilai bantuan sebesar Rp2,4 juta.

“Program ini sedang disiapkan dan akan segera diluncurkan,” kata Menko.

Menko Airlangga pun menegaskan, Pemerintah juga telah mempersiapkan upaya peningkatan daya saing UMKM dalam lingkup jangka panjang melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Klaster Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM serta peraturan pelaksananya.

Leave a reply

Iconomics