Kejagung Berdalih Hanya Sita Aset Benny Tjokro di WanaArtha Bukan Dana Nasabah

1
1191

Kejaksaan Agung memastikan tidak pernah menyita dana nasabah WanaArtha Life yang diduga terkait dengan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejaksaan mengaku hanya menyita aset terdakwa Benny Tjokrosaputro pemilik PT Hanson International Tbk di WanaArtha.

“Yang disita adalah aset Benny Tjokro, bukan dana nasabah,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (24/9).

Pernyataan Burhanuddin itu lalu ditimpali Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono yang mengatakan, pihaknya tidak menyita dana masyarakat yang ada di WanaArtha. Yang disita saham-saham milik Benny Tjokro yang ada di WanaArtha.

Menurut Ali, pihaknya sudah 2 kali mengundang pihak WanaArtha untuk membuktikan bahwa dana yang disita tersebut milik nasabah. Akan tetapi, pihak WanaArtha tidak bisa membuktikannya.

WanaArtha, kata Ali, sebenarnya sudah gagal bayar sejak Oktober 2019 sehingga jangan dikait-kaitkan dengan penyitaan dalam kasus Jiwasraya. Diperlukan kejujuran manajemen WanaArtha agar berterus terang kepada nasabahnya tentang situasi yang saat ini terjadi.

Sebelumnya, rekening efek WanaArtha Life diblokir Kejaksaan Agung sebagai bagian dari aset sitaan dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya.  Pemblokiran ini dilakukan sejak Januari lalu, sehingga pencairan polisi nasabah yang jatuh tempo tidak bisa dilakukan. Nasabah juga tidak bisa mendapatan manfaat investasi beruapa manfaat nilai tunai.

Baca Juga :   Hakim Sebut Nasabah Sangat Dirugikan karena Penyitaan Rekening Efek WanaArtha

Nasabah yang tergabung dalam Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha (P3W) pun merespons pemblokiran rekening efek WanaArtha itu. Mereka sudah berkirim surat ke berbagai lembaga negara dan beberapa kali mengadakan aksi damai.. Terakhir mereka gagal bertemu dengan manajemen WanaArtha pada Senin (21/9) lalu. Setelah itu mereka mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Burhanuddin.

Nasabah ingin kepastian dari WanaArtha seandainya rekening efek yang disita Kejaksaan Agung itu kelak dirampas negara. Apa yang akan dilakukan pihak WanaArtha terhadap nasabah-nasabahnya.

 

 

1 comment

Leave a reply

Iconomics