Kemenperin Inisiasi Program Substitusi Impor Sebesar 35% di 2022

0
554

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut wabah Covid-19 memberi pelajaran yang sangat berharga yakni mendalami struktur industri nasional agar tidak bergantung terhadap impor. Karena itu, Kemenperin menginisiasi program substitusi impor sebesar 35% pada 2022.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi mengatakan, langkah tersebut akan dilakukan secara bersamaan dengan upaya peningkatan utilisasi produk seluruh sektor industri pengolahan.

“Hal ini sesuai amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian untuk mewujudkan kedalaman struktur industri mandiri dan berdaya saing,” kata Doddy di Jakarta beberapa waktu lalu.

Semua negara, termasuk Indonesia, kata Doddy, memiliki kesempatan untuk menyusun ulang semua industrinya. Persis seperti yang pernah diingatkan Presiden Joko Widodo yang mengatakan, perekonomian semua negara saat ini sedang macet, karena itu dibutuhkan restart dan rebooting.

Berangkat dari pernyataan itu, kata Doddy, pemerintah siap menjalankan beberapa kebijakan terkait penurunan impor. Salah satunya dengan menaikkan tarif bea masuk most favourable nation (MFN) untuk komoditas strategis. Selain itu, pemerintah akan menjalankan kebijakan non-tarif seperti penerapan technical barrier to trade (TBT) melalui peningkatan jumlah Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib.

Baca Juga :   Kadin Sebut 2 Tantangan Besar Pemerintah Pulihkan Sektor Riil

“Untuk menjalankan kebijakan tersebut, dibutuhkan penambahan alur proses pengajuan SNI untuk produk tertentu, pembenahan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), penerapan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri secara tegas dan konsisten, serta implementasi minimum import price,” kata Doddy.

Dalam webinar dengan Gabungan Asosiasi Perusahaan Pengerjaan Logam dan Mesin Indonesia (GAMMA) baru-baru ini, Doddy juga menyinggung, saat ini baru terdapat 22 SNI wajib di sektor industri logam. Selanjutnya, terdapat 4 SNI wajib di sektor permesinan.

“Ini merupakan potensi untuk meningkatkan investasi baru atau ekspansi dalam rangka substitusi impor. Dengan menarik investasi, kita dapat membangun kemandirian industri, dan meningkatkan hilirisasi industri dalam negeri,” ujar Doddy.

Kemenperin, kata Doddy, telah memetakan kelompok industri berdasarkan dampak pandemi Covid-19, yang terbagi menjadi tiga kelompok. “Kategori hard hit seperti sektor industri logam, pemesinan dan otomotif. Kategori moderat, untuk sektor petrokimia yang relatif stabil. Dan kategori high demand untuk sektor industri makanan dan minuman, farmasi, serta alat kesehatan,” katanya.

Baca Juga :   BTN Bukukan Pertumbuhan Kredit 1,7% di 2020

 

 

Leave a reply

Iconomics