Kementerian Perdagangan Relaksasi Impor Alkes dan Pelindung Diri

0
789
Reporter: Antara

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto

Kementerian Perdagangan mempercepat impor alat kesehatan (alkes) dan pelindung diri dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020. Permendag tersebut tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

“Melalui Permendag ini, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto lewat keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (25/03/2020).

Relaksasi impor yang diberikan adalah pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada yaitu ketentuan laporan surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat, dan pembatasan pelabuhan masuk, sehingga impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apapun.

Relaksasi ini akan diberikan sampai dengan 30 Juni 2020. Pengapalan produk-produk tertentu tersebut hanya perlu dibuktikan dengan bill of loading (B/L).

Secara teknis, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan jenis-jenis barang yang dikecualikan dari ketentuan LS tersebut adalah preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak, kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik, produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak dan stocking untuk penderita varises, dari serat sintetik.

Halaman Berikutnya
1 2

Leave a reply

Iconomics