Kesepakatan Baru Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Singapura Jadi Modal Nego Negara Lain

0
489
Reporter: Leo Farhan

Pembaruan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura akan menjadi benchmark untuk melakukan renegoisasi P3B Indonesia dengan negara lain. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rofyanto Kurniawan mengatakan kesepakatan yang telah dilakukan oleh Indonesia dan Singapura sudah melalui lima kali perundingan secara bertahap. Harapannya mampu mendongkrak perekonomian Indonesia.

“Tentunya kita harapkan iklim invetasi lebih menarik lagi. P3B antara Indonesia dengan Singapura ini menjadi penting karena akan menjadi patokan bagi renegosiasi P3B Indonesia dengan negara lain,” kata Rofyanto dalam Dialogue KiTa di Jakarta pada Jumat (7/2/2020).

Selama ini posisi Singapura sebagai investment hub. Artinya, investasi dari global masuk ke Singapura sebelum kemudian masuk ke negara lain, termasuk Indonesia. Sampai saat ini, Singapura masih menduduki peringkat pertama sebagai investor yang masuk ke Tanah Air. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi asal Singapura pada 2019 mencapai US$6,5 miliar atau sebesar 23,1% dari total investasi asing yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga :   OJK Setor Pajak dan Sisa Anggaran ke Negara Lebih dari Rp450 Miliar pada Tahun 2021

“Yang kita inginkan dari P3B ini adalah untuk meningkatkan investasi ke Indonesia, dengan tujuan jangan sampai pengusaha dipajaki di negara asal dan negara tujuan investasi. Karena nantinya akan dapat memberikan kenyamanan untuk berinvestasi sehingga kita perlu atur pasal penghindaran pajak dan pengelakan pajak,” jelasnya.

P3B mempunyai fasilitas yang cukup beragam dengan tujuan agar bisa mendorong investasi. Tercapainya negosiasi P3B diharapkan akan membawa dampak positif dalam menarik investasi dan menutup celah kegiatan penghindaran pajak.

Sebelumnya, dalam amendemen P3B yang sudah ada sejak 1990, tertulis bahwa kedua negara sepakat untuk menurunkan tarif pajak royalti dan branch profit tax. Tarif pajak royalti dari sebelumnya 15% diturunkan menjadi dua lapis, yaitu 10% dan 8%. Tarif branch profit tax diturunkan dari 15% menjadi 10%.

Leave a reply

Iconomics