LKPP Terbitkan Langkah Pengadaan Barang/Jasa untuk Covid-19, Ini Syaratnya

0
517
Reporter: Antara

Kepala LKPP Roni Dwi Susanto

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah membuat surat edaran mengenai langkah-langkah pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19. Surat edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu ditandatangani oleh Kepala LKPP Roni Dwi Susanto pada 23 Maret 2020.

“Prosedur kondisi darurat secara sederhana dan berbeda dengan melalui penunjukan langsung, pengguna anggaran (PA) memerintahkan PPK (pejabat pembuat komitmen) menunjuk penyedia melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan PA untuk penanganan Covid-19,” kata Roni di Jakarta, Selasa (23/03/2020).

PA dalam APBN adalah menteri atau kepala lembaga sedangkan dalam struktur APBD, PA adalah kepala deerah yaitu gubernur atau bupati atau wali kota.

“Penyedianya yang biasa menyediakan kebutuhan unit kerja yang bersangkutan namun harus dipastikan tidak ada KKN misalnya melalui ‘mark up‘, ‘kick back‘, suap atau pun janji memberikan pekerjaan lain di kemudian hari yang merugikan keuangan negara,” ungkap Roni.

Menurut Roni, dalam kondisi darurat seperti saat ini, pengadaan juga boleh dilakukan dengan swakelola selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola.

Baca Juga :   Terpukul Triple Shock, Elnusa Klaim Kinerjanya Masih Baik

LKPP menjelaskan mengenai mekanisme pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan Covid-19 meliputi pertama, menteri atau pimpinan lembaga atau kepala daerah mengambil langkah lebih lanjut dalam rangka percepatan pengadaan barang/jasa penanganan darurat dalam rangka penanganan Covid-19. Kedua, pengguna anggaran (PA) atau kuasa pengguna anggaran (KPA) menetapkan kebutuhan barang/jasa dalam rangka penanganan darurat untuk penanganan Covid-19 dan memerintahkan PPK untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.

Ketiga, PPK melaksanakan langkah-langkah seperti menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik. penunjukan penyedia dimaksud dilakukan walaupun harga perkiraannya belum dapat ditentukan.

Keempat, pengadaan barang/jasa untuk penanganan darurat dalam rangka penanganan Covid-19 juga dapat dilaksanakan dengan swakelola.

Kelima, untuk memastikan kewajaran harga setelah dilakukan pembayaran, PPK meminta audit oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Keenam, para pihak yang terlibat dalam pengadaan ini wajib mematuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan berupa apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa ini.

Baca Juga :   Diganjar Penghargaan dari Shopee, Ini 5 Rahasia d’BestO Sukses Jadi Restoran Cepat Saji

Ketujuh, kementerian/lembaga/pemerintah daerah dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan LKPP.

Leave a reply

Iconomics