Menko Perekonomian Pimpin Komite Terpadu Penanganan Covid-19 dan PEN

0
704
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Ekon

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta membentuk tim terpadu untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Berdasarkan aturan itu, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memimpin komite tersebut. Dalam komite itu, Airlangga akan dibantu Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Politik, Hukum dan Keamanan dan Menko Maritim dan Investasi. Juga dengan Menkeu, Menkes dan Mendagri sebagai wakil ketua.

Airlangga mengatakan, Menteri BUMN Erick Thohir juga telah ditugaskan sebagai ketua pelaksana komite dan akan membawahi dua satgas yaitu untuk penanganan Covid-19 yang dipimpin Kepala BNPB Doni Monardo dan untuk pemulihan dan transformasi ekonomi nasional yang dipimpin oleh Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin.

Tim terpadu ini, kata Airlangga, diharapkan dapat melakukan kegiatan-kegiatan untuk penanggulangan Covid-19 dan juga mengadakan koordinasi untuk pemulihan ekonomi sekaligus dengan transformasi.

“tugas itu antara lain untuk merumuskan kebijakan pemantauan perkembangan penanganan Covid-19 dan perekonomian nasional. Juga ketersediaan peralatan maupun pengembangan vaksin Covid-19 hingga program perekonomian yang sifatnya multiyears,” kata Airlangga saat telekonferensi di Jakarta, Selasa (21/7).

Baca Juga :   Pemerintah Diminta Segera Ajukan Revisi APBN 2020

Komite, kata Airlangga, juga akan membahas dengan Kemenkeu dan Bappenas menyangkut program multiyears tersebut, terutama program yang pendanaannya dari anggaran pemerintah.

“Karena ini akan menjadi bagian daripada kebijakan anggaran ke depan dan selanjutnya pemilihan ekonomi dan penanganan konflik yang memerlukan perencanaan jangka menengah tentu ini yang akan disiapkan dengan tim,” kata Airlangga.

Selanjutnya, dalam penugasan satgas diberikan kewenangan untuk menetapkan keputusan yang mengikat kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan instansi lain serta berkomunikasi, berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sementara menyangkut koordinasi di daerah di mana gubernur, bupati atau wali kota sudah membentuk satgas lengkap berdasarkan pertimbangan ketua satgas, akan tetap terus berjalan sesuai dengan arahan dari ketua satgas penanganan Covid-19.

Leave a reply

Iconomics