Nasabah WanaArtha Berharap Keadilan Dalam Putusan Kasus Jiwasraya

0
1149

Perkumpulan Pemegang Polis WanaArtha (P3W) berharap Kejaksaan Agung mengembalikan barang bukti terkait dengan rekening efek WanaArtha Life dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebab, barang bukti tersebut dinilai tidak terkait dengan Jiwasraya karena itu merupakan uang milik nasabah yang tergabung dalam P3W.

“Kami datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin dalam agenda pledoi terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Kami berharap kedatangan tersebut bisa membuka hati nurani majelis hakim,” kata Humas P3W Freddy Handojo saat dihubungi, Jumat (23/10).

Freddy mengatakan, barang bukti yang disita Kejaksaan Agung berupa rekening efek WanaArtha Life di dalamnya ada uang para nasabah. Uang tersebut umumnya tabungan para nasabah untuk hari tuanya. Juga merupakan hasil kerja mereka ketika masih berusia produktif.

“Uang tersebut bukan hasil korupsi dan tidak kaitannya dengan Jiwasraya. Para pemegang polis mengharapkan keadilan yang seadil-adilnya,” tambah Freddy.

Menurut Freddy, nasabah sama sekali tidak tahu menahu tentang kasus Jiwasraya. Justru semenjak kasus tersebut mencuat membawa penderitaan bagi para nasabah selama 9 bulan terakhir.

Baca Juga :   WIKA Dorong Pengembangan EBITKE dengan Dikti, UGM dan Unisa

Polis yang sudah jatuh tempo sejak Februari hingga Oktober 2020, kata Freddy, tidak ada kepastian hingga saat ini. Manajemen WanaAtha tidak mencairkannya termasuk manfaat tunai yang harusnya diperoleh nasabah.

“Dari Maret hingga Oktober 2020 ini juga belum dibayarkan oleh manajemen WanaArtha. Alasannya karena rekening efeknya disita dan menjadi barang bukti dalam kasus korupsi Jiwasraya,” kata Freddy.

Karena itu, kata Freddy, nasabah sungguh berharap bisa mendapatkan hak-haknya dan menuntut pihak WanaArtha Life bertanggung jawab atas itu. Nasabah disebut akan terus mengawal persidangan tersebut di mana rencananya majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Benny Tjokro dan Heru Hidayat antara 26 Oktober atau 27 Oktober 2020.

Sebelumnya, Benny Tjokro dalam pledoinya memastikan tidak pernah meminjam nama (nominee) WanaArtha Life. Benny Tjokro bahkan memastikan dirinya bukanlah pemilik dari WanaArtha.

“Hanya karena WanaArtha punya portofolio saham grup PT Hanson International Tbk (MYRX) lalu dianggap nominee adalah salah besar. Tuduhan ini telah merusak dan menghancurkan sistem kepercayaan,” kata Benny Tjokro dalam surat pembelaannya.

Baca Juga :   Pegadaian Targetkan 2% Karyawannya dari Penyandang Disabilitas pada 2024

 

Leave a reply

Iconomics