Optimalkan Penanganan Perbankan, OJK dan LPS Perkuat Sinergi

0
370

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperbarui kerjasama dan koordinasi untuk memperlancar serta mengoptimalkan penanganan permasalahan perbankan. Langkah tersebut untuk menjaga stabilitas sistem keuangan keuangan khususnya di masa pandemi Covid-19.

Kedua belah pihak telah menandatangani Nota Kesepahaman baru yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah pada pertengahan Agustus 2020 lalu. Nota Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut atas UU No 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020, Peraturan Pemerintah No 33/2020 dan Peraturan LPS No 3/2020.

Menurut Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, dokumen yang ditandatangani tersebut akan menjadi pedoman untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK dan LPS. Aktivitas tersebut meliputi pertukaran data dan atau informasi, pemeriksaan bank, pelaksanaan penjaminan simpanan, penanganan bank dengan status Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) maupun Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), serta penanganan bank yang tidak dapat disehatkan dan penempatan dana LPS pada bank selama pemulihan ekonomi akibat dari pandemi Covid 19.

Baca Juga :   Pemerintah Siapkan Subsidi Bunga Rp 34,15 T untuk Restrukturisasi Kredit Usaha

Ruang lingkup kesepahaman tersebut juga dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan penjaminan simpanan dan pengawasan terhadap bank, tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank, penanganan bank sistemik dan non sistemik, penanganan bank yang dicabut izin usahanya, penanganan bank yang membahayakan perekonomian dan pendirian bank perantara serta penanganan bank yang merupakan emiten atau perusahaan publik.

Leave a reply

Iconomics