Peer-to-Peer Lending, Pergadaian dan Investasi Ilegal Masih Merebak di Maret

0
422

Satgas Waspada Investasi (SWI) sampai pertengahan Maret menemukan sebanyak 388 entitas fintech peer to peer lending. Selain itu, SWI juga menemukan entitas investasi dan gadai swasta tanpa izin yang masih banyak beroperasi dan berpotensi merugikan masyarakat.

Pada Januari 2020, SWI menemukan 120 entitas fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Dengan demikian dari Januari sampai Maret 2020 terdapat 508 entitas fintech peer-to-peer lending.

Total fintech lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Maret 2020 sebanyak 2406 entitas.

“Kami tidak akan kendur untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L Tobingdalam siaran pers yang diterima Sabtu (14/03/2020).

Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending, entitas penawar investasi dan gadai swasta kepada OJK atau otoritas yang terkait.

Baca Juga :   Tambah Lagi di Januari, Satgas Waspada Investasi Temukan 10 Investasi Bodong dan 50 Pinjol Ilegal

Sampai pertengahan Maret, SWI juga sudah menemukan dan menghentikan 15  kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.Sebanyak 15 entitas ini berusaha memanfaatkanketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Sejumlah entitas penawaran investasi ilegal ini juga menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin. Dari 15 entitas tersebut terdiri dari 7 perdaganganforex tanpa izin, 4 investasi uang dan4 investasi lainnya.

SWI juga menemukan 25 usaha pergadaian ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJKdalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

Sebelumnya pada tahun 2019, SWI telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 sampai Maret 2020 menjadi 93 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh SWI.

Leave a reply

Iconomics