Pemerintah dan SMI Siapkan Puluhan Triliun untuk Pinjaman PEN Daerah

0
957

Pemerintah merilis kebijakan terbaru yang menjadi bagian dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yakni  terkait pinjaman PEN Daerah dan penempatan dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD). Untuk penyediaan fasilitas pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi pemerintah daerah adalah sebesar Rp10 triliun.

“Kami sudah melakukan kajian yang dilakukan oleh PT SMI dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) untuk provinsi dan daerah lain, yang mengalami pukulan yang sangat dalam seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, yang semuanya juga mengalami kondisi tertekan berat, terutama pariwisatanya yang merosot tajam, kegiatan perdagangan pariwisata, hotel, restoran mengalami penurunan yang sangat tajam,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) tentang Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pinjaman PEN Daerah dapat menjadi sumber alternatif dukungan pendanaan bagi daerah, khususnya bagi daerah-daerah yang memiliki kelayakan dan mengalami dampak Covid-19 yang relatif parah agar mampu membiayai berbagai belanja prioritas di daerah. Pemberian pinjaman PEN daerah oleh pemerintah pusat tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan pembiayaan dalam APBN yakni adanya pengembangan pembiayaan kreatif dan inovatif untuk mendukung counter cyclical dan stabilisasi nasional, dengan tetap memperhatikan skema pendanaan dan pembiayaan existing di daerah.

Baca Juga :   Staf Ahli Menkeu: Capaian Perolehan PPN 11% Sudah Sesuai dengan Estimasi yang Direncanakan

“Yang hari ini kita lihat adalah yang dalam alokasi untuk mendukung pemerintah daerah. Karena memang pemerintah daerah yang paling depan dan mereka yang harus betul-betul memulihkan terutama dari kondisi kegiatan masyarakat yang sangat rumit dan juga dari sisi mengembalikan kegiatan ekonomi tanpa memperburuknya penyebaran Covid-19 itu tugas yang luar biasa sulit,” kata Menkeu dalam siaran pers.

Ada beberapa relaksasi dalam pengaturan yang terkait pinjaman daerah, antara lain bunga pinjaman yang murah, jangka waktu pinjaman paling lama 10 tahun dan dapat dituangkan dalam APBD/Perubahan APBD dan/atau Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan rincian APBD mendahului Perubahan APBD. Adapun pada pelaksanaannya, pinjaman PEN Daerah dikelola oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan dilaksanakan melalui PT SMI (Persero) sebagai special mission vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan.

PT SMI juga akan menyediakan pinjaman kepada daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebesar Rp5 triliun. Dana tersebut adalah di luar pembiayaan regular kepada daerah yang selama ini juga dilakukan oleh PT SMI sampai dengan tahun 2020, serta di luar Program PEN, yang totalnya tidak kurang dari Rp15 triliun. Sebagai bentuk dukungan atas insiatif tersebut, pemerintah akan memberikan subsidi bunga atas pinjaman daerah yang diberikan oleh PT SMI (Persero) tersebut. Hal ini dilakukan agar pemberian pinjaman PEN Daerah harus dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat dengan tetap menjaga governance pelaksanaan pinjaman.

Baca Juga :   Ditjen Pajak: 355 Ribu Pelaku Usaha Telah Manfaatkan Insentif Perpajakan

Povinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat merupakan Pemda pertama yang memanfaatkan Pinjaman PEN Daerah ini. DKI Jakarta mendapatkan sebesar Rp12,5 triliun dan Jawa Barat sebesar Rp4 triliun.

Leave a reply

Iconomics