Pemerintah Permudah Pengenaan PPN Produk Pertanian Tertentu

0
478

Lahan pertanian padi/Pertaniangoid

Petani atau kelompok petani dapat memilih menggunakan nilai lain untuk dasar pengenaan pajak  yaitu 10% dari harga jual, sehingga tarif efektif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 1% dari harga jual.

Produk pertanian adalah barang kena pajak yang atas penyerahannya dari petani atau kelompok petani dengan peredaran usaha di atas Rp 4,8 miliar kepada pembeli, dikenai PPN dengan tarif 10% dari harga jual. Sebagaimana mekanisme PPN, petani dimaksud memenuhi kewajiban PPN-nya dengan memperhitungkan seluruh pajak masukan yang sudah dibayar (misalnya pajak atas pembelian pupuk), kemudian menyetorkan sisanya ke kas negara.

Untuk memberikan kesederhanaan, petani dan kelompok petani dapat memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yaitu 10% dari harga jual, sehingga tarif efektif PPN menjadi 1% dari harga jual (10% dikalikan 10% dari harga jual). Berbagai barang hasil pertanian yang dapat menggunakan nilai lain adalah barang hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias & obat, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu.

Baca Juga :   Kepala BKF: PMI Berada di Zona Ekspansif, Aktivitas Manufaktur Triwulan IV Sangat Tinggi

“Sekarang, petani dapat memilih untuk menggunakan mekanisme nilai lain, atau mekanisme normal. Untuk menggunakannya, petani hanya perlu memberitahukan kepada DJP terkait penggunaan mekanisme nilai lain tersebut pada saat menyampaikan SPT Masa PPN,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu dalam siaran pers.

Badan usaha industri yang membeli dari petani ditunjuk sebagai pemungut PPN 1% dan tetap dapat mengkreditkan PPN tersebut sebagai pajak masukan. Pemungutan oleh badan usaha industri ini semakin meningkatkan kemudahan bagi petani dan kelompok petani.

Penggunaan mekanisme nilai lain dan penunjukan badan usaha industri sebagai pemungut PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Barang Hasil Pertanian Tertentu. Sebelumnya, Pemerintah pernah memberikan fasilitas perpajakan bagi sektor pertanian berupa pembebasan PPN melalui PP 12 Tahun 2001 stdtd. PP 31 tahun 2007. Namun, pada tahun 2013, fasilitas tersebut dicabut oleh putusan Mahkamah Agung No 70 P/Hum/2013, sehingga atas penyerahan barang hasil pertanian menjadi terutang PPN. Sejak putusan tersebut dicabut hingga saat ini, petani masih merasa kesulitan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga kemudahan yang ditawarkan PMK ini dapat menjadi penyelesaiannya.

Leave a reply

Iconomics