Piutang Pembebasan Tanah Jasa Marga ke Pemerintah Capai Rp5,02 Triliun

0
111
Reporter: Petrus Dabu

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memiliki piutang sebesar Rp5,02 triliun kepada pemerintah. Piutang tersebut merupakan akumulasi dana talangan pembebasan lahan yang belum dibayarkan pemerintah  sejak tahun 2016 hingga 26 Juni 2020.

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur mengatakan sepanjang 2016 hingga 2020 ini Jasa Marga telah mengeluarkan dana talangan sebesar Rp 27.265.742.769.289 untuk pembebasan lahan atau tanah proyek jalan tol.  Dari jumlah tersebut, yang sudah dibayarkan pemerintah sebesar  Rp 22.240.427.113.167.

“Total yang belum terbayarkan adalah Rp 5.025.315.656.121,” ujar Subakti saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (29/6).

Ada pun rinciannya adalah dana talangan yang belum dibayarkan tahun 2016 sebesar Rp112.904.333.961; tahun 2017 sebesar Rp489.372.638.112; tahun 2018 sebesar Rp595.866.297.458; tahun 2019 sebesar Rp3.519.816.989.568 dan tahun 2020 sebesar Rp198.355.397.022.

Subekti menjelaskan dari sekitar Rp27 triliun yang sudah dibayarkan oleh Jasa Marga yang sudah dinyatakan eligible atau memenuhi syarat oleh BPKP adalah sekitar Rp23 triliun lebih. Sedangkan yang uneligible atau sedang proses verifikasi oleh BPK  sekitar Rp 3,8 triliun lebih.

Baca Juga :   Jasa Marga Ganti Direksi dan Komisaris, Inilah Susunan Terbarunya

“Kemudian setelah diverifikasi di level BPKP dilanjutkan lagi, tidak langsung dibayarkan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), tetapi diverifikasi ulang oleh LMAN. Dari total 23 triliun yang eligible tersebut, yang sudah dikembalikan oleh pemerintah sebesar Rp22,24 triliun. Kemudian ada yang diverifikasi ulang oleh LMAN artinya belum dikembalikan oleh pemerintah sebesar Rp1,195 triliun lebih,”jelasnya.

Dalam RPD ini, Subakti juga menyoroti cost of fund. Dana talangan pembebasan lahan ini, jelasnya diperoleh Jasa Marga dari pinjaman komersial dengan rate 8,5% sampai 10,25%. Sementara pemerintah mengembalikan berdasarkan bunga BI-7-Day Reserve Repo Rate sekitar 4,5-5%.

Dus, total beban cost of fund dari semua dana talangan ini sebesar Rp2,8 triliun. Tetapi yang bisa dibayarkan oleh pemerintah hanya Rp 1,19 triliun lebih. “Jadi semua selisih beban ini masih jadi beban kita badan usaha, Jasa Marga,” ujarnya.

Subakti mengatakan Jasa Marga mestinya hanya menyediakan dana talangan untuk tanah. Seluruh biaya yang timbul, artinya pokok dan biaya bunga akibat penyediaan dana talangan tanah harusnya menjadi tanggungan pemerintah. “Selisih cost of fund kita usulkan diganti tunai atau diperhitungkan dalam investasi,” ujarnya mengusulkan.

Baca Juga :   Telkompajakku Perluas Layanan Digitalisasi Pajak untuk Jasa Marga

 

Leave a reply

Iconomics