Proses Restrukturisasi Pertamina Dipastikan Sesuai dengan Aturan yang Berlaku

0
921

PT Pertamina (Persero) memastikan proses restrukturisasi perusahaan dilakukan sesuai kelaziman dalam dunia bisnis. Proses restrukturisasi itu saat ini masih dalam masa transisi untuk memastikan Pertamina dan seluruh business group telah siap untuk proses selanjutnya.

SVP Corporate Communication & Investor Relations Pertamina, Agus Suprijanto mengatakan, restrukturisasi Pertamina merupakan amanah pemegang saham yang harus diwujudkan, di mana dalam prosesnya manajemen senantiasa mempertimbangkan aspek strategis, prosedur dan penanganan seluruh aset perusahaan termasuk pekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Proses tersebut membutuhkan transisi yang terkelola dengan baik, prudent dan profesional.

“Restrukturisasi perusahaan yang dilakukan Pertamina saat ini sudah menjadi common practices dalam upaya peningkatan performa perusahaan dan efisiensi seperti yang terjadi di berbagai perusahaan energi global lainnya. Ketika melakukan restrukturisasi, perusahaan tersebut juga melalui tahapan masa transisi,” kata Agus dalam keterangan resminya, Minggu (25/10).

Kedudukan hukum terkait pembentukan holding dan business group dinilai sudah jelas. Sedangkan terkait permintaan pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN kata Agus, untuk keberlangsungan proses implementasi restrukturisasi agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :   Pertamina MoU dengan Sucofindo untuk Tingkatkan Penggunaan TKDN

“Sejak awal, semua proses menuju restrukturisasi dipastikan dalam koridor GCG dan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Agus.

Saat ini, kata Agus, belum ada pengalihan aset Pertamina ke business group dan anak perusahaan lainnya. Status pengelolaan wilayah kerja dari anak perusahaan hulu yang berkontrak kerja sama dengan SKK Migas pun tetap sama. Regionalisasi dilakukan dalam rangka koordinasi dan memastikan kegiatan operasional hulu migas terintegrasi sehingga operasional akan lebih efisien.

“Di masa transisi ini  belum diikuti oleh transaksi yang menimbulkan dampak pajak. Justru pra-kondisi yang dilakukan sekarang, dalam rangka menemukan konfigurasi proses restrukturisasi terbaik sehingga dapat meminimalisasi risiko pajak yang mungkin akan timbul nanti,” tambah Agus.

Agus juga membantah tudingan bahwa restrukturisasi Pertamina telah menghambat jalannya operasional dan proyek strategis. Sejauh ini seluruh bisnis proses dan operasional dari hulu hingga hilir dapat dijalankan dengan baik. Komunikasi secara intensif dilakukan sehingga seluruh fungsi dan karyawan tetap bekerja secara profesional dengan komitmen tinggi mendukung pencapaian target perusahaan.

Baca Juga :   Tingkatkan Luasan Jangkauan, Kementerian ESDM Minta Pertamina Perbanyak Subpenyalur LPG 3 Kg

Masyarakat juga tetap bisa menikmati layanan BBM dan LPG dengan baik, karena proses produksi dan distribusi yang dijalankan seluruh fungsi dan anak usaha Pertamina tetap lancar. Kegiatan hulu migas per September ini juga berhasil mencatat produksi migas 868 ribu BOEPD, masih sejalan dengan target yang ditetapkan perusahaan.

“Hal ini menunjukkan bahwa proses bisnis Pertamina baik-baik saja, tidak acak-acakan. Secara prosedur kerja, manajemen juga telah mengeluarkan aturan yang mengatur alur kerja dan kewenangan di masa transisi,” kata Agus.

Mengenai revitalisasi dan pembangunan kilang, kata Agus, hingga saat ini proyek Refinery Development Master Plan dan Grass Root Refinery (RDMP/GRR), tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Secara umum seluruh proyek menunjukkan progress yang jelas dan berjalan baik dengan pantauan manajemen.

“Proses restrukturisasi dilakukan secara bertahap. Di masa transisi saat ini, kita  memastikan seluruh persiapan restrukturisasi telah matang. Kita fokus agar restrukturisasi berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak positif mendukung pencapaian tujuan Pertamina menjadi perusahaan energi global terdepan,” katanya.

Leave a reply

Iconomics