Simak Kriteria Penerima KUR dengan Perlakuan Khusus

0
194

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Pemerintah memberikan panduan atau kriteria penerima kredit usaha rakyat (KUR) yang mendapatkan perlakuan khusus.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online.

Persyaratan umum yang ditetapkan pemerintah untuk penerima KUR dengan perlakuan khusus meliputi dalam kondisi kualitas kredit per 29 Februari 2020 serta bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik. Dalam kriteria kualitas kredit tersebut dilihat dari kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi. Atau kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok.

Namun demikian, pemerintah juga memberikan syarat khususnya. Penerima KUR berada pada lokasi usaha daerah yang terdampak Covid-19, yang diumumkan pemerintah setempat. Penerima KUR mengalami penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19. Penerima KUR mengalami gangguan proses produksi karena dampak Covid-19.

Baca Juga :   BCA Expoversary: Tak Hanya KPR dan KKB, BCA Juga Tebar Bunga Spesial untuk Sektor UMKM

Penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 29 Februari 2020 telah mencapai sebesar Rp507,00 triliun, dengan outstanding senilai Rp165,30 triliun dan rasio non performing loan (NPL) sebesar 1,19%. Penyaluran KUR per 29 Februari 2020 sudah mencapai Rp35,00 triliun atau 18,42% dari target 2020 yang berjumlah Rp190 triliun.

Porsi penyaluran KUR sektor produksi (non perdagangan) sampai 29 Februari 2020 sebesar 57,30% atau Rp20,05 Triliun. Penyaluran KUR ke sektor produksi tertinggi adalah sektor pertanian sebesar 28%, jasa sebesar 16%, dan industri pengolahan sebesar 11%.

Leave a reply

Iconomics