Tak Hanya UMKM, Kini Korporasi Padat Karya Dapat Penjaminan Pembiayaan Pemerintah

0
418

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Pemerintah memberikan dukungan kepada korporasi yang dikategorikan non usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan non badan usaha milik negara (BUMN). Adapun dukungan tersebut dilakukan dengan skema penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII). Pengaturannya telah dimasukkan dalam Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.

“Skema penjaminan kredit modal kerja kepada korporasi akan diberikan pada kredit dengan plafon Rp10 miliar sampai dengan Rp1 triliun, dan ditargetkan menciptakan Rp100 triliun kredit modal kerja sampai dengan 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers.

Menko Perekonomian menjelaskan dukungan ini tidak kalah penting karena korporasi pun mengalami kesulitan operasional maupun kesulitan keuangan akibat pandemi Covid-19. Terutama korporasi padat karya yang jika kesulitan beroperasi akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Program ini menjadi penting sebagai daya tahan agar korporasi bisa melakukan rescheduling, bahkan bisa meningkatkan kredit modal kerja. Terutama untuk sektor padat karya yang memperkerjakan banyak tenaga kerja,” katanya.

Baca Juga :   Kementerian Bubarkan 3 BUMN Lewat RUPS, Apa Saja Perusahaannya?

Program yang memfokuskan pada non UMKM dan non BUMN ini melibatkan seluruh perbankan, diharapkan semuanya bisa menyalurkan untuk melakukan restructuring sehingga ekonomi indonesia dan sektor korporasi bisa kembali seperti semula.

Leave a reply

Iconomics