4 Kebijakan Lanjutan Pemerintah untuk Gairahkan Perekonomian

0
429

Pemerintah telah menyiapkan kebijakan lanjutan. Kebijakan tersebut untuk memastikan dampak corona atau Covid-19 tidak membuat ekonomi nasional semakin terpuruk.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan ada beberapa kebijakan lanjutan yang dibahas saat rapat terbatas kabinet tentang kebijakan moneter dan fiskal pada Jumat (20/03/2020). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan beberapa kebijakan lanjutan tersebut.

Pertama, mengenai relaksasi leasing motor untuk ojek online. Kebijakan yang diambil berupa pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor (terutama untuk ojek online) selama satu tahun.

“Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasingnon-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online,” terang Airlangga via video conference.

Kedua, pemerintah segera menerbitkan peraturan presiden yang memberikan kemudahan dan percepatan proses pengadaan barang dan jasa terkait upaya penanggulangan Covid-19. Antara lain proses pengadaan barang dan jasa (pelelangan). Kemudian proses importasi pemasukan barang dari luar negeri, proses distribusi dan penyaluran barang ke seluruh wilayah terdampak. Dan terakhir proses lainnya untuk mendukung kemudahan dan kelancaran barang.

Baca Juga :   Gelar ”EraVersary 2021”, Erajaya Targetkan Pelanggan Baru Lebih dari 500 Ribu

Ketiga, relaksasi pembayaran bunga kredit usaha rakyat (KUR) sampai dengan akhir tahun 2020. Menurut Menko Perekonomian, pemerintah menyiapkan kebijakan untuk menanggung pembayaran bunga KUR sebesar 6% sampai akhir tahun 2020.

Keempat, soft launching Program Kartu Prakerja yang Jumat pagi digelar di kantor Kemenko Perekonomian. Airlangga menjelaskan bahwa telah dilakukan launching pengoperasian website resmi Program Kartu Prakerja. Adapun implementasi Kartu Prakerja dimulai di tiga lokasi terdampak yaitu Bali, Manado, dan Kepulauan Ria. Kemudian akan langsung dilanjutkan di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.

“Saat ini, pemerintah lebih memfokuskan pemanfaatan kartu Prakerja oleh pekerja yang terkena PHK terutama di sektor pariwisata dan penunjangnya, serta Industri pengolahan,” tutur Airlangga.

Sebelumnya, berbagai langkah kebijakan pun telah ditempuh pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah telah mengeluarkan Stimulus I dan II. Peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan menteri dan lain-lain sedang diselesaikan.

Leave a reply

Iconomics