4 Surat dari Benny Tjokro, 2 Isinya Sebut Dakwaan Jiwasraya Rekayasa

0
2409

Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputo menuliskan 4 surat dengan tulisan tangan terkait beberapa hal. Dari 4 surat itu, 2 isinya mengkritik kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani kasus tersebut.

Benny Tjokro yang merupakan pemilik sekaligus CEO PT Hanson International Tbk menilai dakwaan yang dituduhkan kepadanya adalah sebuah rekayasa. Dalam surat yang berjudul Rekayasa Dakwaan, Benny Tjokro bercerita, pihaknya tidak pernah diajak meeting, bahkan tidak pernah sekali pun mendapat telepon dari manajemen Jiwasraya beserta manajemen reksa dana-reksa dana Jiwasraya.

“Saya tidak kenal mereka dan tidak ada nama samara sama sekali. Jadi, bagaimana mungkin dengan dengan kondisi seperti itu, saya mengatur transaksi dari 2008-2018 yang berjumlah belasan/puluhan triliun dan terjadi beribu-ribu kali? Bayangkan tanpa kontak sama sekali. Bisa juga dibuktikan dengan aliran dananya,” tulisa Benny Tjokro.

Berdasarkan fakta itu, kata Benny Tjokro, jelas sudah rekyasa dengan menempelkan nama Benny Tjokro dan Hanson agar bisa merampas asetnya dan perusahaan terbuka bernama Hanson.

Selanjutnya, dalam surat berjudul Surat Petani Cabai, Benny Tjokro meminta agar masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untukikut mengawal persidangan kasus tersebut. Dia setuju dengan usulan jaksa agung yang meminta: jangan ada rekayasa.

Baca Juga :   Pulihkan Ekonomi, Pemerintah Kucurkan Tambahan Dana Senilai Rp 52,57 T ke 12 BUMN

Benny Tjokro lantas mencontohkan rekayasa yang dimaksud. Semisal, transaksi 124 jenis saham milik Jiwasraya harus diperinci satu per satu. Jangan ditutupi. Harus dibuka siapa yang berbuat? Kapan? Aliran dana ke mana? Yang untung siapa? Semua itu, harus jelas, kata Benny Tjokro.

“Jangan sampai ada lobi politik yang melindungi pelaku tetapi mengkambinghitamkan yang lain,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mendakwa Benny Tjokro telah merugikan negara Rp 16,8 triliun dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dakwaan ini dinilai Benny Tjokro janggal. Karena dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak laporan keuangan Jiwasraya untuk 2018 sehingga sulit untuk mengadakan audit investigasi.

Kejanggalan lainnya, di samping sangkaan korupsi, Benny Tjokro juga dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Benny Tjokro heran dengan dakwaan ini karena sebagai orang yang ikut program tax amnesty, dia merasa tidak pernah menyembunyikan kekayaannya yang berjumlah Rp 5,3 triliun. Dan pajak yang dibayarkan karena kekayaannya itu mencapai Rp 161 miliar.

Hal lainnya adalah kekesalan Benny Tjokro atas penyitaan aset-aset miliknya dan PT Hanson. Sebab, Kejaksaan Agung juga menyita aset pribadinya dan Hanson yang telah diperolehnya sejak 1990-an. Sementara TPPU yang dikenakan kepadanya mulai dari 2012-2018. Lalu mengapa Kejaksaan Agung menyita aset pribadinya dan perusahaannya yang tidak ada hubungannya dengan perkara?

Baca Juga :   Migrasi Aplikasi SatuSehat Lancar, Pelanggan Tak Perlu Bawa Dokumen Vaksin untuk Boarding

Selain Benny Tjokro, dakwaan itu juga dikenakan kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Selain itu perbuatan itu juga dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yakni mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.

Leave a reply

Iconomics