Ada Karyawan Terindikasi Covid-19, Kresna Life Tunda Penyelesaian Kewajiban ke Pemegang Polis

2
8486
Reporter: Petrus Dabu

Manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) mengumumkan menunda penyelesaian kewajibannya kepada para pemegang polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Polis Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK). Disebutkan, penundaan ini terjadi karena kantor Kresna Life di Kresna Tower C, Kawasan SCBD, Jakarta dikosongkan karena ada karyawan yang terindikasi Covid-19.

Manajemen mengirimkan surat pemberitahuan kepada para nasabah pada Jumat akhir pekan lalu melalui surat elektronik. Akibat pengosongan kantor ini, penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis dengan nominal premi di atas Rp50 juta pun tertunda. Manajemen berjanji akan menyampaikan informasi penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis di atas Rp50 juta tersebut paling lambat pada 3 Agustus 2020.

“Hal ini terpaksa kami lakukan karena adanya permintaan darurat dari pihak pengelola gedung untuk segera mengosongkan gedung tempat kami bekerja (Kresna Tower C) yang disebabkan adanya karyawan yang terindikasi positif Covid-19 dan membatasi sementara waktu aktivitas kerja hingga 14 hari kedepan,” tulis manajemen Kresna Life dalam suratnya.

Sebelumnya dalam siaran pers 18 Juni lalu, manajemen menyampaikan bahwa penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis K-LITA dan PIK dilakukan secara bertahap.

Baca Juga :   Kresna Life Bayar Kewajiban kepada Nasabah Secara Bertahap Hingga Januari 2026

Tahap awal penyelesaian dilakukan pengembalian premi kepada pemegang polis yang memiliki nominal premi sebesar Rp50 juta. Manajemen waktu itu berjanji, penyelesaian untuk polis lainnya disampaikan dalam jangka waktu 21 hari kerja sejak tanggal 18 Juni 2020. Atau, dengan kata lain, penyelesaian polis di atas Rp50 juta disampaikan pada Selasa, 21 Juli 2020.

Tak hanya penyelesaian polis di atas Rp50 juta yang terganggu, dalam suratnya, manajemen juga menyampaikan proses pembayaran yang saat ini dilakukan untuk polis dengan nominal premi Rp50 juta, kemungkinan juga akan terganggu.

Manajemen berharap, pemegang polis memahami kondisi ini. “Dukungan semua pihak terutama dari para pemegang polis sangat diperlukan sehingga pelaksanaan tahapan penyelesaian kewajiban ini dapat berjalan dengan baik,” tulis manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna.

Dihubungi terpisah untuk mengkonfirmasi soal surat kepada nasabah ini, pihak manajemen Kresna Life tak membantah atau mebenarkan soal surat kepada nasabah itu. “Operasional sampai dengan saat ini masih berjalan, terutama penyelesaian tahap pertama,” tulis manajemen melalui pesan Whatsapp kepada Iconomics, Senin (20/7).

Baca Juga :   Dalam Status PKPU, Kresna Life Susun Jadwal Pertemuan dengan Kreditor

Sedangkan untuk penyelesaian polis di atas Rp50 juta, sama seperti dalam surat kepada nasabah akan disampaikan paling lambat 3 Agustus 2020.

Masalah di Kresna Life sudah terungkap sejak Februari lalu, sebelum Covid-19 melanda Indonesia. Melalui surat tertanggal 20 Februari 2020, manajemen meminta nasabahnya untuk menunda transaksi penebusan polis selama enam bulan untuk yang jatuh tempo 11 Februari hingga 10 Agustus 2020.

Tujuannya untuk menghindari potensi terjadinya penarikan dana secara massal dan besar-besaran. Langkah tersebut dianggap sebagai upaya preventif untuk melindungi dan menyelamatkan seluruh dana nasabah.

Manajemen dalam surat pada Februari itu menyebutkan telah terjadi kesesatan informasi dalam pemberitaan secara luas, yang tanpa alasan mengaitkan seolah-olah underlying/portofolio dari produk Asuransi yang dipasarkan Kresna Life tersangkut kasus Jiwasraya.

Pemberitaan tersebut, menurut manajemen menyebabkan terjadinya kepanikan para nasabah yang berpotensi memicu terjadinya pembatalan dan pencairan polis secara massal dan besar-besaran.

Kemudian pada 14 Mei 2020, manajemen Kresna Life mengumumkan bahwa perusahaan dalam kondisi kahar (force majeure) akibat pandemi Covid-19. Kondisi ini mengakibatkan perusahaan tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban polis K-LITA dan PIK.

2 comments

  1. Rendy Ibrahim 20 July, 2020 at 20:07 Reply

    Nipunya nggak tangung2, tidak memikirkan pemegang polisnya, ini kan asuransi, KL mencari kesempatan dalam pandemi utk lepas tanggung jawab.

Leave a reply

Iconomics