AFPI: Restrukturisasi Pinjaman Butuh Persetujuan Pemberi Pinjaman

0
526
Reporter: Antara

AFPI

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI menyatakan penyelenggara fintech  peer to peer lending (P2PL) berbeda dengan bank soal restrukturisasi pinjaman daring.

“Penyelenggara platform fintech P2PL tidak berwenang untuk memberikan restrukturisasi pinjaman tanpa persetujuan dari pemberi pinjaman. Namun, penyelenggara dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi bagi peminjam UMKM yang terdampak Covid-19 kepada pihak pemberi pinjaman,” kata Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede dalam diskusi online di Jakarta, Senin (20/04/2020).

Menurut Tumbur, fintech P2PL hanyalah penyelenggara platform pinjam meminjam secara online yang mempertemukan peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender), sementara bank bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman.

Kendati demikian AFPI mendukung kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi pinjaman sekaligus mengimbau kepada para anggota untuk membantu meringankan masyarakat pengguna platform fintech lending akibat wabah Covid-19.

“AFPI sebagai asosiasi penyelenggara P2PL senantiasa mendukung kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi pinjaman dan menghimbau kepada anggota AFPI untuk ikut berpartisipasi secara aktif membantu dan meringankan masyarakat pengguna platform fintech P2PL yang merugi atas dampak wabah Covid-19,” ujar Tumbur.

Baca Juga :   Luncurkan Laporan, KoinWorks Berkomitmen Utamakan Inklusi dan Dampak Sosial

Dalam hal prosedur dan mekanisme, lanjut Tumbur, AFPI menyerahkan kepada masing-masing penyelenggara fintech P2PL. Namun, sekali lagi ditekankan, penyelenggara fintech P2PL hanya dapat memfasilitasi permintaan restrukturisasi pinjaman dengan cara melakukan penilaian dan analisa kelayakan atas permintaan restrukturisasi pinjaman yang kemudian diajukan kepada pihak pemberi pinjaman dimana disetujui atau tidaknya ada di pihak pemberi pinjaman.

Terdapat beberapa kriteria mendasar yang diberlakukan bagi peminjam yang ingin mengajukan permintaan restrukturisasi pinjaman, antara lain peminjam wajib membuktikan sebagai pelaku UMKM yang terdampak wabah Covid-19 yang tidak memiliki kemampuan pembayaran pinjaman saat jatuh tempo, namun masih memiliki sumber penghasilan di waktu mendatang serta memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Kriteria lainnya adalah status peminjam sebelum 2 Maret 2020 adalah lancar, serta pengajuan permintaan restrukturisasi pinjaman harus beberapa waktu lamanya sebelum jatuh tempo pembayaran pinjaman.

Ketua Harian AFPI Kuseryanyah menambahkan  bahwa pandemi Covid memengaruhi sejumlah sektor. Untuk industri fintech P2PL, AFPI melakukan survei terhadap 130 anggota hingga 6 April 2020 dan hasilnya terdapat sebanyak 68 platform (52%) mengaku sudah mendapat permohonan restrukturisasi dari pemohon pinjaman atau borrower.

Leave a reply

Iconomics