Anggota Komisi XI: Nasabah Harus Jadi Prioritas Dalam Proses Hukum Jiwasraya

0
104

Pemblokiran sekitar 800 rekening efek karena diduga terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan kini berdampak terhadap beberapa perusahaan sekuritas dan asuransi mendapat perhatian dari Anggota Komisi XI DPR. Adalah Puteri Komarudin anggota Fraksi Golkar di Komisi XI mengingatkan agar Kejaksaan Agung dan perusahaan asuransi itu untuk tetap mengutamakan nasabah.

“Setiap pihak yang terlibat dalam penyidikan kasus Jiwasraya ini memang patutnya kooperatif dan menjaga komunikasi. Kooperatif yang dimaksud adalah untuk memastikan berjalannya proses dengan lancar,” tutur Puteri saat dihubungi lewat aplikasi perpesanan Whatsapp beberapa waktu lalu.

Dikatakan Puteri, proses hukum sesungguhnya bisa berjalan tanpa mengabaikan hak-hak pemegang polis. DPR terutama Komisi XI, kata Puteri, telah menekankan agar nasabah menjadi prioritas dalam proses hukum terhadap Jiwasraya.

“Saya rasa hal ini juga perlu diingat bersama oleh Kejagung dan perusahaan asuransi selama proses hukum berlangsung,” kata Puteri menambahkan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memblokir 800 subrekening efek yang dimiliki 137 perusahaan yang diduga terkait dengan dugaan korupsi di Jiwasraya PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Untuk memverifikasi rekening tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan berperan dalam hal itu.

Baca Juga :   Kinerja Keuangan BSI di Kuartal I/2021 Cukup Progresif

Salah satu perusahaan yang rekeningnya diblokir adalah perusahaan asuransi Wanaartha Life. Perusahaan ini memastikan tidak terlibat sama sekali dengan kasus Jiwasraya. Karena pemblokiran ini, Wanaartha kesulitan mencairkan dana nasabah yang telah jatuh tempo.

Jaksa Agung ST. Burhanuddin memastikan, pemblokiran rekening perusahaan sekuritas dan asuransi itu karena dinilai berkaitan dengan perkara Jiwasraya yang sedang disidik. Soal ini, pihak yang bersangkutan diminta untuk menanyakan langsung kepada penyidik yang menanganinya.

“Kalau memang tidak ada hubungannya pasti dibuka (blokir). Yang merasa diblokir dan tidak ada hubungannya, silakan tanyakan ke pidana khusus. Tapi, kalau ada hubungan dengan perkara (Jiwasraya) ya maaf, kita butuh untuk barang bukti,” tutur Burhanuddin.

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus seharusnya pada Jumat (14/2) lalu memeriksa 20 orang pemilik rekening Single Investor Identification (SID) yang keberatan atas pemblokiran. Dari jumlah itu hanya 2 orang yang hadir tapi meminta penundaan karena belum siap diperiksa. Sisanya disebut tidak hadir tanpa keterangan meski sudah dipanggil sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana Indonesia.

Leave a reply

Iconomics