Appernas Jaya Khawatir Pengelolaan Dana Tapera Berujung Seperti Jiwasraya dan Asabri

0
687
Reporter: Petrus Dabu

Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (Appernas Jaya) mengkhawatirkan pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan mengalami masalah seperti pengelolaan dana masyarakat di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Dua asuransi ini mengalami kerugian investasi karena ketidakhati-hatian dalam menginvestasikan dana yang dikumpulkan dari nasabah. Bahkan kasus kerugian investasi di PT Asuransi Jiwasraya saat ini sudah menjadi kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan sedang dalam proses persidangan.

Untuk mencegah hal yang serupa terjadi kembali di Tapera, mekanisme pengawasan harus disiapkan dan juga transparansi dalam pengelolaan dana.

“Kita tidak mau BP Tapera ini hanya mengulang kasus-kasus, mohon maaf saya sebut, mungkin Jiwasraya, Asabri yang kemudian setelah dikumpulkan akhirnya dipakai untuk investasi-investasi yang berisiko tinggi. Nah kalau melihat seperti ini kita melihat pemerintah ini tidak ubahnya sebagai lembaga keuangan yang mengumpulkan dana kemudian menempatkannya di sistem investasi. Kita harapkan menguntungkan, tetapi kalau memang rugi  siapa yang akan bertanggung jawab? Kemudian kalau pun ini terjadi kerugian bagaimana pemerintah mencegah dan memulihkan kerugian tersebut?” ujar Wakil Ketua Umum Appernas Jaya, Indra saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI, Rabu (8/7).

Baca Juga :   BSI Siap Salurkan Rp 1,2 Triliun KPR Sejahtera FLPP dan Pembiayaan Tapera di Tahun 2023

Risma, Sekjen Appernas Jaya mengatakan Badan Pengelola (BP) Tapera harus menjadi lembaga yang kredibel dengan menerapkan transparansi dalam pengelolaan dana Tapera dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Itu harus jadi pokok yang paling penting bapak ibu sekalian. Karena ini dana publik yang akan dikumpulkan (collect) dan kita harus paham betul kemana ini uang akan diinvestasikan dan keuntungannya ini siapa yang akan dapatkan. Apakah tepat sasaran untuk MBR [masyarakat berpenghasilan rendah]  atau tidak? Pengawasan ini yang harus betul-betul kita pikirkan bersama,” ujar Risma pada kesempatan yang sama.

Tapera merupakan amanat Undang-undang No.4 Tahun 2016 tentang Tapera. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2020 yang diantaranya mengatur soal besaran pungutan untuk Tapera ini yaitu sebesar 3% dimana untuk pekerja formal 2,5% ditanggung sendiri dan 0,5% ditanggung pemberi kerja. Sementara untuk pekerja mandiri semuanya ditanggung sendiri sebesar 3%.

Kekhawatiran soal penyimpangan dalam pengelolaan dana Tapera ini bukan tanpa alasan. Saat ini, organ Tapera sendiri hanya dua yaitu Komite Tapera yang terdiri atas Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan dari unsur profesional. Organ lainnya sebagai operator adalah BP Tapera.

Baca Juga :   Dorong Penyaluran Rumah Bersubsidi 2023, BSI Hadir di Gema Tapera

“Kemudian dipertanyakan pengawasannya oleh siapa? Personil BP Tapera juga sebagian besar dari Bapetarum. Kemudian yang diharapkan adalah adanya transparansi dalam pengurusan dan pengelolaan dana [oleh] BP Tapera,” ujar Indra.

 

Leave a reply

Iconomics