Badan Perlindungan Konsumen Minta WanaArtha Life Cari Segala Cara untuk Penuhi Hak Nasabah

1
4620
Reporter: Petrus Dabu

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life untuk mencari segala upaya agar bisa memenuhi hak-hak para nasabah atau konsumennya.

“Menurut kami WanaArtha Life harus punya solusi lain. Dia harus bertanggung jawab penuh terhadap semua nasabah atau konsumennya dia. Kalaupun rekeningnya diblokir sehingga tidak bisa mencairkan, kan mereka harusnya punya strategic partner atau investor atau apa pun namanya, yang membuat terpenuhinya hak konsumen,” ujar Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak, ketika dimintai pendapatnya oleh Iconomics, Rabu (1/7).

Rekening efek WanaArtha Life diblokir oleh Kejaksaan Agung sejak Februari lalu karena diduga terkait dengan kasus tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang sedang ditangani Kejaksaan. Akibat pemblokiran ini, pembayaran manfaat nilai tunai kepada nasabah pun tersendat.

Sejak pemblokiran ini, manajemen baru membayarkan manfaat nilai tunai pada Februari dan separuh untuk Maret 2020. Manfaat nilai tunai periode Februari 2020 dibayarkan pada 27 April 2020 hingga 30 April lalu.

Baca Juga :   Pemerintah Diimbau Segera Kaji Secara Serius Pembentukan LPP Asuransi

Sedangkan manfaat nilai tunai periode Maret hanya dibayarkan 50%, itu pun dicicil sejak pertengahan Mei lalu hingga akhir Juni. Sementara manfaat nilai tunai periode April hingga Juni ini dan bulan selanjutnya tak ada kejelasan karena rekening efek masih diblokir.

Manajemen WanaArtha sudah berupaya melakukan gugatan hukum praperadilan atas pemblokiran rekening efek ini. Tetapi ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Juni lalu dengan alasan proses hukum kasus Jiwasraya sudah memasuki tahap persidangan.

Rolas mengatakan BPKN menghormati proses hukum yang sedang terjadi pada kasus Jiwasraya yang kemudian berdampak pada WanaArtha. Namun, nasabah atau konsumen WanaArtha Life tak tahu menahu soal masalah hukum yang terjadi di Jiwasraya dan WanaArtha Life itu.

Meski demikian, faktanya nasabah atau konsumen WanaArtha kecipratan getah dari kasus hukum tersebut. Akibat pemblokiran rekening efek ini, WanaArtha tak bisa penuhi hak-hak nasabah atau konsumen.

Menurut Rolas, selaian mencari strategic partner atau investor, WanaArtha juga bisa mendorong proses hukum kasus Jiwasraya ini segera selesai sehingga pemblokiran rekening bisa segera dibuka.

Baca Juga :   Empat Kali Kirim Surat, Manajemen WanaArtha Life Tak Berikan Solusi Atas Pemblokiran Rekening

Forum Nasabah WanaArtha Life (Forsawa) kini masih terus berupaya agar hak-hak mereka sebagai nasabah terpenuhi. Pada 25 Juni lalu, perwakilan Forsawa diundang oleh Komisi XI untuk bertemu di gedung DPR RI.

Ketua Forsawa Parulian Sipahutar mengatakan Komisi XI berjanji akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas industri jasa keuangan termasuk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan Pasar Modal.

“Kami berharap OJK bisa mengawal proses pengembalian dana nasabah WanaArtha Life yang sudah 5 bulan tertunda,” ujar Parulian dalam keterangan tertulis baru-baru ini.

Anggota Forsawa sendiri saat ini, menurut Humas Forsawa, Freddy Hadojo berjumlah sekitar 120-150 orang. Masih banyak pemegang polis lainnya yang belum tergabung dalam forum ini. Dari anggota Forsawa saja, jumlah dana nasabah sekitar Rp200 miliar hingga Rp250 miliar.

1 comment

Leave a reply

Iconomics