Bappebti Blokir 89 Situs Pialang Berjangka Ilegal

0
680

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 89 domain entitas yang tidak memiliki izin. Pemblokiran yang dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika ini sebagai langkah untuk mengantisipasi kerugian masyarakat.

Bappebti telah memblokir sebanyak 777 domain entitas sampai dengan bulan Agustus 2020. Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan Bappebti secara rutin melakukan pemblokiran sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Sidharta menegaskan di tengah pandemi Covid-19 saat ini, Bappebti terus melakukan pemblokiran bagi situs-situs yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Meskipun banyak pihak yang mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka, wajib memiliki perizinan dari Bappebti.

“Kami akan terus melakukan pemblokiran agar situs-situs broker luar negeri tidak dapat diakses oleh warga negara Indonesia. Hal ini untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Indonesia dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka,” kata Sidharta melalui siaran pers tertulis.

Baca Juga :   Harga Referensi CPO Turun di Periode Juni 2023

Bappebti mengamati adanya kegiatan usaha lain di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki izin dari Bappebti, selain maraknya penawaran investasi berkedok forex dan kegiatan usaha sebagai pialang. Pelaku usaha tersebut memberikan nasihat atau rekomendasi dalam mengambil posisi jual atau beli kontrak berjangka atau kontrak derivatif lainnya. Padahal, selama ini belum ada operasional pemberian perizinan sebagai penasihat berjangka.

“Namun, selama ini kegiatan usaha sebagai penasihat berjangka dan wakil penasihat berjangka belum memiliki operasional payung hukum. Selama ini, fungsi pemberian nasihat untuk bertransaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi tersebut dilaksanakan oleh pialang berjangka berizin,” jelas Sidharta.

Oleh karena itu, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka. Peraturan ini ditetapkan pada 30 Juli 2020 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

Sidharta mengungkapkan peraturan tersebut diterbitkan untuk mengatur dan memberikan perizinan terhadap kegiatan usaha yang memberikan nasihat atau rekomendasi untuk bertransaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Leave a reply

Iconomics