BCA Dukung Perpanjangan Kebijakan Restrukturisasi Kredit

0
1339
Reporter: Petrus Dabu

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mendukung usulan dari berbagai kalangan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit. Kebijakan yang bergulir sejak Maret 2020 ini berdasarkan POJK No.11 tahun 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021.

“Saya kira ada cukup banyak permintaan dari teman-teman perbankan dan saya kira saya juga mendukung, untuk kita bisa lebih memantapkan baik untuk cash flow maupun profitabiltas kita. Jadi kalau  untuk perpanjangan tentu kita harapkan sekali dilakukan perpanjangan relaksasi ini agar bank cukup waktu untuk berbenah menghitung-hitung kapasitas masing-masing nasabah,” ujar  Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja saat paparan kinerja keuangan BCA semester pertama 2020 di Jakarta, Senin (27/7).

Selama Maret sampai dengan Juni 2020, BCA memproses pengajuan restrukturisasi kredit sebesar Rp115 triliun atau sekitar 20% dari total portofolio kredit yang berasal dari 118.000 nasabah. Per 30 Juni 2020, total kredit yang telah selesai direstrukturisasi tercatat sebesar Rp69,3 triliun atau 12% dari total portofolio kredit.

“Kami melihat adanya kemungkinan peningkatan kredit yang direstrukturisasi hingga 20-30% dari total portofolio kredit, yang berasal dari 200.000-250.000 nasabah,” ujar Jahja.

Baca Juga :   Kemenkeu Ganjar BCA dengan 9 Penghargaan, Apa Saja?

Terkait komposisi kredit yang direstrukturisasi, Direktur Keuangan BCA, Vera Eve Lim mengatakan tak jauh beda dengan komposisi penyaluran kredit BCA selama ini, yaitu 70% segmen bisnis dan 30% konsumer.

“Kalau kita lihat profil dari pada restrukturisai ini enggak jauh-jauh beda,  jadi kalau kita kumpulkan dari restrukturisasi ini 70% dari kredit yang berbasis bisnis bisa korporasi, komersial maupun UKM. 30% lagi dari konsumer,” jelas Vera.

 

 

Leave a reply

Iconomics