Begini Mekanisme Penempatan Dana Pemerintah di Bank Himbara

1
146
Reporter: Petrus Dabu

Menteri Keuangan Sri Mulyani

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pada tahap pertama pemerintah akan menempatkan Rp30 triliun uang negara yang selama ini ada di Bank Indonesia untuk ditempatkan di empat bank BUMN yaitu Mandiri, BRI, BNI dan BTN atau dikenal bank Himbara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan penempatan uang negara pada bank umum ini dilakukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang mengalami kelesuhan hingga titik terendah pada kuartal kedua ini. Diharapkan pada kuartal ketiga dan keempat ekonomi kembali pulih seiring dengan kembali adanya aktivitas ekonomi secara bertahap.

“Itulah yang sekarang diupayakan oleh pemerintah. Di dalam rangka untuk mendorong pemulihan ini seluruh instrumen dan kebijakan serta kewenangan digunakan. Salah satunya yang kita lakukan melalui penempatan dana uang negara pada bank umum,” ujar Sri Mulyani saat rapat kerja degan Komisi XI DPR RI, Senin (29/6).

Dalam rapat kerja dengan agenda Penjelasan tentang PMK No. 70/PMK.05/2020 hadir juga Gubernur BI Perry Warjiyo; Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah.

Sri Mulyani menjelaskan uang negara yang ditempatkan di bank umum ini adalah uang negara yang selama ini ditempatkan di Bank Indonesia yang rata-rata balance-nya itu bisa di atas Rp300 triliun bahkan kadang-kadang sempat mencapai Rp400 triliun.

Baca Juga :   Memacu Belanja Pemerintah untuk Pulihkan Ekonomi yang Alami Kontraksi Tajam

Penempatan dana pemerintah di Bank Indonesia selama ini, jelas Sri Mulyani memiliki rate return sebesar 80% dari BI-7 Day-Reserve-Repo Rate.

“Jadi sangat rendah suku bunganya. Kalau uang yang sama ini kita letakkan di perbankan dengan rate of return yang sama, bank memiliki kemampuan untuk menyalurkan dengan suku bunga yang lebih rendah  kepada sektor usaha terutama dalam situasi kritis saat ini,” jelasnya.

Saat ditempatkan di bank umum, return of rate juga tetap sama yaitu 80% dari BI-7 Day-Reserve Repo Rate yang saat ini berada di level 4,25%. Dengan demikian dengan tingkat suku bunga tersebut, maka return of rate dari penempatan dana pemerintah di bank umum tersebut, menurut Sri Mulayani untuk saat ini sekitar 3,42%.

“Mengapa kami menggunakan ini? Karena nanti kalau diperiksa BPK kami harus memiliki tingkat rate of return yang sama dengan yang kita harus peroleh pada saat menempatkan dana tersebut di Bank Indonesia. Jadi minimum rate of return-nya harus sama, sehingga tidak dianggap merugikan uang negara,” jelasnya.

Skema penempatan uang negara yang selama ini ada di BI dan kemudian ditempatkan di bank umum, jelas Sri Mulyani, sangat sederhana. Kementerian Keuangan mengirimkan surat kepada BI yaitu pada 23 Juni 2020 untuk meminta izin penggunaan atau pengalihan uang negara tersebut untuk ditempatkan di dalam bank umum. Untuk tahap pertama yang dialihkan sebesar Rp30 triliun.

Baca Juga :   Dirut Sebut Kredit Dalam Perhatian Khusus di Bank Mandiri Didominasi Segmen Wholesale

Setelah aturan pendukung sudah diterbitkan transaksi dilakukan pada 25 Juni 2020. “Pagi hari bapak Gubernur BI sudah menyampaikan ke saya bahwa sudah complete sebelum jam 9 pagi uang itu sudah ada di bank Himbara,” ujar Sri.

Sri mengatakan koordinasi dengan BI penting dilakukan karena pemerintah sebagai otoritas fiskal dan BI sebagai pemegang otoritas moneter, selain fokus untuk memulihkan ekonomi juga harus fokus menjaga stabilitas. “Oleh karena itu koordinasi ini menjadi penting agar Bank Indonesia bisa mengelola dari sisi aspek implikasi moneternya,” ujar Sri Mulyani.

Sri menjelaskan penempatan uang negara ke bank umum ini dilakukan dengan mekanisme treasury dealing room. Berbeda dengan sebelumnya, mekanisme dilakukan melalui pelelangan untuk bank umum agar bisa mendapatkan uang negara ini dengan kriteria suku bunga.

“Sekarang kita lebih kepada tujuan strategis untuk memulihkan ekonomi sehingga kami membentuknya dalam bentuk penempatan deposito kepada bank umum mitra.  Tujuannya bank tersebut harus memiliki langkah-langkah rencana untuk memulihkan ekonomi yaitu penggunaan dana murah tersebut untuk mendorong ekonomi sektor riil. Dan ini tentu kita harapkan akan kemudian bisa segera memulihkan percepatan pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya.

Baca Juga :   Agar Nasabah Tak Kabur, Bank Himbara Diminta Bebaskan Biaya Administrasi Transaksi

Sri Mulyani mengatakan pada tahap pertama penempatan dana negara ini di bank umum, pemerintah sangat berhati-hati dengan hanya memilih bank Himbara yang merupakan bank milik pemerintah.

Sebelum menempatkan uang negara tersebut, pemerintah telah meminta keempat bank yaitu Mandiri, BRI, BNI dan BTN menyampaikan rencana mereka atas penempatan uang negara tersebut. Berdasarkan rencana tersebutlah,  pemerintah kemudian memutuskan menempatkan uang negara tersebut pada bank Himbara.

“Jangka waktu penempatan selama ini tiga bulan dan akan kita perpanjang, bapak Presiden sudah meminta supaya ini  bisa diperpanjang, namun kita lakukan secara bertahap dengan evaluasi. Kita akan terus melakukan monitoring per bulannya kepada masing-masing bank bagaimana penggunaan dana tersebut,” jelasnya.

Dalam penempatan uang negara di bank umum ini, ada dua larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan bank umum dalam menggunakan dana murah tersebut. Pertama, tidak boleh digunakan untuk membeli surat berharga negara. “Namun [penggunaan] dana ini harus dikaitkan dengan mengalirnya kredit terutama kredit modal kerja kembali bagi sektor-sektor riil,” ujar Sri.

Larangan kedua adalah tidak boleh digunakan untuk transaksi valuta asing.

 

 

 

 

1 comment

Leave a reply

Iconomics