Beri Hak Akses Data Kependudukan ke Fintech, Apa Langgar Undang-undang?

0
489
Reporter: Petrus Dabu

Kementerian Dalam Negeri sedang disorot setelah adanya Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan 13 Perusahaan Swasta.

Tiga diantaranya yaitu PT Pendanaan Teknologi Nusa (Pendanaan.com), PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) dan PT Ammana Fintek Syariah (Ammana) bergerak di bidang penyedia jasa pinjaman (fintech)

Ada beberapa pihak mencurigai bahwa pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan ini dapat menyebabkan kebocoran data kependudukan dan mempertanyakan logika yang mendasari pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan oleh Kemendagri.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis menjelaskan bahwa pemberian hak akses verifikasi  pemanfaatan data kependudukan sesungguhnya berlandaskan pada amanat Pasal 79 dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Pasal 79 terkait dengan Hak Akses Verifikasi Data dan Pasal 58 terkait dengan ruang lingkupnya.

Disebutkan bahwa data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri  dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Ketentuan tersebut sejatinya lahir sebagai bentuk dukungan nyata fasilitas negara, bukan hanya dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja organ negara, namun juga perkembangan serta pertumbuhan ekonomi dan layanan publik bagi seluruh elemen bangsa dan negara.

Baca Juga :   Grup Modalku Lakukan Pembelian Kembali ESOP Senilai Rp229,3 Miliar

Khusus bagi industri fintech dimana memiliki resiko tinggi pinjaman fiktif mengingat proses identifikasi konsumen dilakukan secara jarak jauh, pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP-el ini merupakan suatu kemajuan besar.

“Diharapkan hak akses pemanfaatan data kependudukan ini dapat mencegah peminjam fiktif sehingga dapat memajukan industri yakni memperkuat peranannya dalam menyalurkan pinjaman ke masyarakat yang belum terakses lembaga jasa keuangan. Dengan Kerjasama ini akan dapat mencegah kejahatan, mencegah data masyarakat tidak digunakan orang lain dan mencegah kerugian yang lebih besar dari Lembaga fintech karena peminjam menggunakan data orang lain,” jelas Zudan.

Fintech Wajib Berijin OJK

Persyaratan dan tata cara untuk bisa mendapatkan hak akses verifikasi data kependudukan secara lebih teknis diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan (Permendagri No. 102 Tahun 2019). Salah satu persyaratan  yang harus dipenuhi adalah surat keterangan izin usaha dan adanya rekomendasi tertulis dari otoritas pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha bagi badan hukum Indonesia.

Baca Juga :   Terpilih Lagi Jadi Ketum AFPI, Ini Program yang Disiapkan CEO Investree

“Ketiga perusahaan fintech peer-to-peer lending yang mendapatkan hak akses verifikasi  data kependudukan ini telah mendapatkan izin untuk beroperasi beserta rekomendasi tertulis dari lembaga negara yang berwenang yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila belum memiliki izin dari OJK maka tidak akan diberikan Kerjasama,” jelasnya.

Selain itu, tambahnya,  setiap perusahaan yang bekerjasama wajib menjaga kerahasiaan data kependudukan. Dalam setiap perjanjian Kerjasama selalu dituangkan kewajiban untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan dan kebenaran data serta tidak dilakukannya penyimpanan data kependudukan.

Ia menyebutkan Menteri Dalam Negeri Karnavian sudah mewanti-wanti agar seluruh Lembaga pengguna selain mematuhi semua peraturan perundang-undangan (rule of law) juga harus mematuhi ketentuan yang terkait dengan hak privacy atau hak privat masyarakat terkait dengan perlindungan rahasia data pribadi.

Dirjen Dukcapil menambahkan bahwa Kemendagri tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna. Kemendagri hanya memberikan hak akses untuk verifikasi data.

Leave a reply

Iconomics