BI dan OJK Bersama-sama Perkuat Koordinasi untuk Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Perbankan

0
465

Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati penguatan proses dalam pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek kepada perbankan. Kesepakatan ini tertuang dalam “Keputusan Bersama tentang Kerja Sama dan Koordinasi BI dan OJK dalam rangka Pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS)”.

Keputusan bersama tersebut sebagai tindak lanjut dari terbitnya penyempurnaan ketentuan PLJP/PLJPS Bank Umum pada 29 September 2020. Keputusan bersama tersebut telah ditandatangani Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada Senin (19/10) di Jakarta.

“Penyediaan PLJP/PLJPS bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek tetapi masih solven ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Koordinasi BI dan OJK dalam pemberian PLJP/PLJPS yang bersifat end-to-end ini dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan pemberian PLJP/PLJPS dengan tetap menjaga prinsip kehatihatian dan tata kelola yang baik,” kata Gubernur Bank Indonesia dalam siaran pers.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso juga mengatakan keputusan bersama ini akan memperkuat pelaksanaan fungsi Lender of the Last Resort oleh BI, memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan perbankan dan lembaga jasa keuangan oleh OJK, serta memperjelas mekanisme dan akuntabilitas masing-masing lembaga.

Baca Juga :   OJK Bersiap Pindah ke IKN, Kantor Mulai Dibangun Tahun 2025

Menurut Wimboh, kerjasama dan koordinasi BI dengan OJK semakin baik dalam menjaga SSK melalui terciptanya sistem perbankan yang sehat, efisien, serta berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas.

Ruang lingkup koordinasi dan kerja sama terkait PLJP/PLJPS yang dituangkan dalam Keputusan Bersama BI–OJK tersebut mencakup sinergi kedua lembaga pada saat prapermohonan; penilaian terhadap pemenuhan persyaratan; penyampaian informasi persetujuan permohonan; pengawasan terhadap bank penerima; dan pelunasan serta eksekusi agunan.

Leave a reply

Iconomics