BI Guyur Likuiditas Perbankan Rp 583,5 T hingga Mei 2020

0
472
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Melalui quantitative easing (QE) atau pelonggaran kuantitatif, Bank Indonesia (BI) mengklaim telang menginjeksi likuiditas perbankan sebanyak Rp 583,5 triliun hingga Mei 2020. BI menyebut akan terus menerapkan kebijakan pelonggaran likuiditas perbankan ini.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, melalui kebijakan dan berbagai kebijakan lainnya seperti stimulus fiskal dari pemerintah, kebijakan relaksasi kredit perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional. Sesuai dengan kebijakan moneter, BI berperan menyediakan likuiditas di pasar uang dan perbankan.

“Bank sentral tidak bisa langsung ke sektor riil. Fungsi sektor riil adalah melalui kebijakan stimulus fiskal yang menggerakkan sektor riil. Kemudian juga fungsi bagaimana menggerakkan bank individu melalui pelaksanaan restrukturisasi kredit sesuai kebijakan OJK,” tutur Perry saat telekonferensi di Jakarta, Kamis (28/5).

Injeksi likuiditas melalui QE itu, kata Perry, terdiri atas pembelian surat berharga negara (SBN) dari pasar sekunder senilai Rp 166,2 triliun, term-repo perbankan dan pertukaran valuta asing (FX Swap) senilai Rp 196.6 triliun untuk periode Januari-April lalu, ditambah Rp 49,9 triliun pada Mei 2020.

Baca Juga :   OJK Serius Lindungi Konsumen Termasuk dari Fintech llegal

Kemudian penurunan Giro Wajib Minimum senilai Rp 53 triliun pada periode Januari-April 2020, ditambah Rp 102 triliun pada Mei 2020 serta kelonggaran kewajiban tambahan giro bagi bank yang tidak memenuhi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) senilai Rp 15,8 triliun.

Peran BI dalam program pemulihan ekonomi nasional, kata Perry, terdapat 2 komponen. Pertama, memberikan dukungan tambahan terhadap pembiayaan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) melalui pembelian SBN di pasar perdana. Saat ini Kementerian Keuangan telah menaikkan defisit APBN menjadi 5,07% sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2020.

Kedua, kata Perry, terkait dengan upaya BI menjaga kebutuhan dana likuiditas oleh perbankan agar dapat meneruskan implementasi dari kebijakan OJK terkait restrukturisasi kredit dunia usaha. BI dalam hal ini menyediakan instrumen term-repo SBN bagi perbankan untuk mendanai kebutuhan likuiditas perbankan dalam melakukan restrukturisasi kredit selain juga menginjeksi likuiditas melalui QE.

“Ini dua komponen pokok, di atas koordinasi erat saat masa Covid-19 yang fokusnya untuk memulihkan ekonomi, mengatasi sektor riil, melalui stimulus fiskal dan melalui restrukturisasi kredit di perbankan, dimana kemudian diantara pemerintah, BI, OJK, LPS ,berkoordinasi secara erat. Ini kita terus lakukan secara bersama,” katanya.

Baca Juga :   Teknologi Digital Dongkrak Kesejahteraan Masyarakat Banyuwangi

 

Leave a reply

Iconomics