BNI Syariah Bakal Optimalkan Jalur Litigasi untuk Selesaikan Pembiayaan Bermasalah

0
456

Penukaran uang di BNI Syariah/BNI Syariah

Jalur litigasi akan menjadi salah satu penyelesaian pembiayaan bermasalah oleh BNI Syariah. Anak perusahaan BNI ini akan mengoptimalkan jalur tersebut menggandeng Pengadilan Agama dalam hal pelaksanaan proses sita eksekusi dan gugatan sederhana.

Direktur Keuangan dan Operasional BNI Syariah Wahyu Avianto berharap kerjasama antara BNI Syariah dengan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia dapat berjalan lebih baik sehingga berdampak pada kontribusi recovery melalui gugatan sederhana atau sita eksekusi yang lebih optimal.

BNI Life mengatakan Pengadilan Agama selaku mediator selama ini sangat membantu membantu proses recovery nasabah bermasalah di BNI Syariah. Hal ini karena Pengadilan Agama selaku mediator mengedepankan mediasi sebelum dilakukannya eksekusi terhadap jaminan BNI Syariah sehingga rata-rata nasabah yang bermasalah tersebut mengambil langkah perdamaian dan berakhir dengan penyelesaian berupa penebusan atau pelunasan.

Penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui jalur litigasi merupakan alternatif terakhir apabila proses musyawarah dengan nasabah tidak menemukan titik terang. Pengadilan Agama berperan dalam membantu proses penyelesaian pembiayaan bermasalah tersebut. Kelebihan dari penyelesaian pembiayaan melalui jalur litigasi adalah putusan dari Pengadilan Agama yang memiliki kekuatan hukum tertinggi dan mengikat kedua belah pihak yaitu nasabah dan BNI Syariah, sehingga wajib dilaksanakan oleh kedua belah pihak.

Baca Juga :   Para Penyokong Laba BUMN

BNI Syariah juga menjalin kerjasama dengan Mahkamah Agung. BNI Syariah berperan dalam digitalisasi Mahkamah Agung diantaranya melalui fasilitas dalam hal virtual account untuk mempermudah record keuangan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), juga Layanan BNI e-Collection yang terintegrasi dengan platform BNI Virtual Account untuk keperluan penerimaan pembayaran biaya perkara dari pihak yang berperkara dalam pengajuan upaya hukum kasasi, pengiriman surat rogatori dan bantuan penyampaian dokumen peradilan dalam masalah perdata, permohonan peninjauan kembali, dan permohonan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung.

Sejak pertengahan tahun 2019 sampai saat ini, BNI Syariah menyebutkan realisasi penyelesaian melalui gugatan sederhana mencapai Rp890,7 juta. Angka ini merupakan kontribusi dari pengadilan agama di 6 kota yaitu Tasikmalaya, Sukabumi, Cirebon, Kediri, Malang dan Batam. Adapun sita eksekusi realisasinya mencapai Rp1,8 miliar yang berasal dari 5 Pengadilan Agama dari enam kota yaitu Semarang, Pekanbaru, Sukabumi, Bengkulu, Makassar, dan Bandung.

Leave a reply

Iconomics