Debitur KUR Sebanyak 11,9 Juta Dipastikan Bisa Tunda Bayar Cicilan

0
468
Reporter: Antara

Sebanyak 11,9 juta debitur kredit usaha rakyat (KUR) dipastikan akan mendapatkan relaksasi berupa penundaan pokok angsuran selama 6 bulan dan pembebasan bunga selama 3 bulan.

“KUR yang sekarang ini disalurkan di sektor perbankan baik Himbara maupun non Himbara mencakup 11 juta debitur KUR mendapat relaksasi 6 bulan penundaan pokok angsuran dan pembebasan bunganya 3 bulan bunga KUR ditanggung pemerintah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi secara virtual terkait Lanjutan Program Mitigasi Dampak COVID-19 pada Sektor Riil dari Istana Merdeka Jakarta, Rabu (22/04/2020).

Selanjutnya pada 3 bulan berikutnya 50% dari bunga ditanggung pemerintah.

“Dengan begitu untuk seluruh 11,9 juta debitur KUR, 6 bulan tidak angsur pokok dan bunganya 3 bulan dibayar pemerintah, 3 bulan selanjutnya 50% pemerintah, petunjuk diselesaikan kami dan OJK,” kata Sri Mulyani.

Ia menambahkan untuk kredit ultra mikro sampai pinjaman Rp10 juta, debiturnya yang sebanyak 1 juta dibiayai program investasi pemerintah dengan total oustanding Rp24 triliun dan akan mendapatkan fasilitas serupa dengan KUR.

Baca Juga :   Penyusunan Aturan Turunan UU P2SK, OJK Pertimbangan Metode Omnibus Law

Kemudian di luar itu untuk program PIP, PNM, Mekaar, dan koperasi sebanyai 1,6 juta debitur program ultra mikro dan lainnya 2,8 juta mikro dengan total 10,4 juta usaha mikro dan total untuk ultra mikro PIP, Umi, Mekaar 11,4 juta dengan program total kredit lebih dari Rp27 triliun juga mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran pokok 6 bulan. Selain itu juga bunga ditanggung pemerintah 3 bulan pertama dan 3 bulan selanjutnya 50% bunga ditanggung pemerintah.

“Yang akan difinalkan adalah kredit kecil yang ada di perbankan yang hampir sama dengan KUR, mereka tidak mendapat KUR tapi mereka pinjam termasuk dari lembaga pembiayaan seperti mereka yang beli kendaraan motor untuk usaha apakah untuk ojek dan lain-lain maka kami akan melakukan ‘policy’ yang sama penundaan pembayaran pokok 6 bulan dan bunga disubsidi pemerintah 3 bulan dan 3 bulan selanjutnya 50% ini menyangkut seluruh kreditur di bank dan lembaga pembiayana yang punya track record yang baik,” katanya.

Kebijakan itu kata Sri Mulyani diberikan dalam implementasinya pada lembaga keuangan, lembaga pembiayaan, dan bank-bank yang memberikan pinjaman ke UKM.

Baca Juga :   OJK Ketemu KPK, Ada Kemungkinan Penerapan SMAP Bersifat Mandatory

“Untuk (kredit yang) di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar seperti diumumkan OJK kami masih dalam proses pembicaraan kalau sudah selesai akan diumumkan prosedur dan mekanismenya dan apa yang dilakukan pemerintah untuk restrukturisasi ini,” katanya.

Ia menegaskan melalui program-program ini pemerintah berupaya agar tidak terjadi moral hazard sehingga dalam hal ini rekam jejak dan lembaga keuangan sangat penting.

“Kami sedang formulasikan kebijakan untuk membantu masyarakat tapi tetap dijaga kehati-hatiannya,” katanya.

Leave a reply

Iconomics