Digugat Perdata Nasabah di PN Surabaya Terkait Deposito, Ini Tanggapan BCA

0
1195

Kantor pusat BCA/BCA

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) digugat perdata oleh empat nasabah di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan pencairan atas sembilan bilyet deposito di BCA.

Manajemen BCA menegaskan tidak benar ada deposito nasabah yang hangus. Disebutkan  bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali.

Gugatan Perdata di PN Surabaya dengan No.353/Pdt.G/2020/PN.SBY dilakukan oleh Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto dan Vonny Susanty (Penggugat).

BCA mengatakan deposito para penggugat telah lama dicairkan. Bukti pencairan akan sampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini sedang berjalan.

“Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia,”ujar Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn dalam sairan pers, Senin (26/10).

“Kami menghimbau kepada setiap pihak untuk menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung,” tambahnya.

Leave a reply

Iconomics