Dirjen Pajak Tunjuk 12 Perusahaan Pemungut PPN 10% Barang dan Jasa Digital

1
144

Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Pemerintah menunjuk pemungut PPN kepada para pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tersebut karena telah memenuhi kriteria yang diukur dari nilai transaksi dan/atau jumlah traffic/pengakses, yang melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Adapun kedua belas perusahan tersebut LinkedIn Singapore Pte. Ltd, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd, Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd, PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd, Skype Communications SARL, Twitter Asia Pacific Pte. Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications, Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama dan PT Shopee International Indonesia.

Dalam siaran pers, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menuliskan dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Baca Juga :   Ditjen Pajak: Penerimaan PPN Perdagangan dengan Sistem Elektronik Semester I-2021 Mencapai Rp1,67 Triliun

DJP juga menyebutkan jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoiceyang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka. Dengan demikian harapannya dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga Selasa (08/09/2020) berjumlah 28 badan usaha.

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

1 comment

Leave a reply

Iconomics