Dorong Pemulihan Ekonomi, Stimulus Kelistrikan Diperpanjang dan Ditambahkan

1
417
Reporter: Petrus Dabu

Teknisi PLN sedang cek meteran listrik

Pemerintah memperpanjang hingga Desember sejumlah kebijakan pemberian insentif kelistrikan bagi rumah tangga untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19. Selain itu, insentif baru untuk dunia usaha juga digelontorkan untuk membantu pemulihan dunia usaha. Total anggaran yang dibutuhkan untuk semua insentif kelistrikan ini mencapai Rp15,4 triliun untuk 33,63 juta pelanggan.

Ada pun insentif kelistrikan tersebut adalah: paket pertama, sejak April 2020, pemerintah memberikan stimulus listrik sebagai bagian dari jaring pengaman sosial kepada pelanggan rumah dengan daya listrik 450VA dan 900VA yang bersubsidi baik yang prabayar maupun pasca bayar. Untuk pelanggan 450VA mendapatkan subsidi 100%, sementara yang 900VA mendapatkan subsidi 50%. Subsidi listrik ini awalnya hanya tiga bulan hingga Juni. Lalu kemudian diperpanjang hingga September dan terakhir diputuskan diperpanjang hingga Desember 2020.

“Ini adalah bantuan negara melalui pemerintah, kita berharap ini sesuatu hal yang sifatnya sementara, tidak permanen. Bukannya gratis, tetapi ada yang bayar yaitu negara, yang bersumber dari uang rakyat sendiri. Artinya, bila para penerima bantuan ini ingin juga berkontribusi terhadap pandemi Covid-19 ini, ya akan lebih bijak menggunakan energi listriknya secara hemat,” ujar Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Selasa (11/8).

Baca Juga :   Pecah Telur Insentif Korporasi, Sosialisasi Didongkrak dengan Melibatkan Kadin dan Bankir

Total jumlah rumah tangga yang mendapatkan insentif listrik paket pertama ini mencapai 24,16 juta pelanggan untuk golongan rumah tangga 450VA dan 7,72 juta untuk pelanggan rumah tangga 900VA. Total anggaran untuk subsidi pelanggan listrik ini mencapai Rp12,18 triliun.

Paket kedua sejak Mei 2020, pemerintah memberikan stimulus kelistrikan khusus untuk industri kecil menengah (UMKM) golongan pelanggan bisnis 450VA dan industri 450VA. Keduanya mendapatkan diskon atau subsidi tarif listrik sebesar 100%. Insentif ini pada awalnya hanya untuk 6 bulan yaitu dari Mei hingga Oktober 2020, namun kemudian diperpanjang hingga Desember 2020.

Jumlah pelanggan UMKM yang mendapatkan insentif ini mencapai 501 ribu pelanggan bisnis 450VA dan 433 pelanggan listrik industri 450VA. Total anggaran subsidi hingga akhir tahun mencapai Rp151 miliar.

Paket ketiga, yang merupakan insentif baru yang ditambahkan pemerintah khusus untuk pelanggan sosial, bisnis dan industri serta layanan khusus di luar paket sebelumnya, dengan daya di atas 1.300VA. Rida Mulya mengatakan paket ini berbentuk pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum. Selama ini, PLN dan pelanggan golongan ini memiliki ketentuan pembayaran listrik minimum 40 jam atau lainnya sesuai perjanjian. Artinya bila pemakaian listrik kurang dari 40 jam, pembayaran tetap 40 jam sebagai minimum tarif. Pelanggan golongan ini, jelas Rida Mulya diantaranya adalah hotel. Pembebasan beban daya minimum atau emin berlaku selama 6 bulan dari Juli hingga Desember. “Bantuan pemerintah itu artinya, kalau mereka misalnya menggunakan listriknya di bawah 40 jam, yang termasuk dalam golongan ini, misalnya mereka hanya menggunakan 20 jam per bulannya. Maka, karena ketentuannya 40 jam harus dibayarkan kepada PLN, maka yang 20 jamnya itulah yang ditanggung oleh negara” jelas Rida.

Baca Juga :   Kemenko Perekonomian: Optimalisasi EBT Bisa Mempercepat Swasembada Energi

Dengan insentif listrik ini, Rida berharap agar pelaku bisnis tetap bertahan (survive) dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan mereka. Program ini tidak diberikan bila pelanggan golongan ini sudah memiliki konsumsi listrik di atas 40 jam atau kembali normal.

Total jumlah pelanggan yang mendapatkan pembebasan emin ini mencapai 1,26 juta pelanggan. Ada pun perkiraan anggaran yang dibutuhkan pemerintah untuk kompensasi kepada PLN sebanyak Rp3,07 triliun.

1 comment

Leave a reply

Iconomics