Dua Perusahaan Asuransi Jiwa Nyatakan Dalam Kondisi Kahar, Kewajiban ke Nasabah Ditunda

1
11462
Reporter: Petrus Dabu

Dua perusahaan asuransi jiwa tanah air  menyatakan sedang dalam kondisi kahar (force majeure) karena terdampak Covid-19. Kewajiban ke nasabah pun ditunda hingga kondisi tersebut teratasi.

Dua perusahaan tersebut adalah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Keduanya mengumumkan dalam kondisi kahar (force majeure) karena pelemahan ekonomi akibat Covid-19 sehingga masing-masing perusahaan mengalami kesulitan likuiditas.

Dua perusahaan ini memiliki benang merah yang sama. Sebelum Covid-19 terjadi sudah dikait-katikan dengan skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Bahkan rekening WanaArtha Life hingga kini masih diblokir Kejaksaan Agung karena terkait dengan kasus tersebut, meski manajemen telah membantah memiliki kaitan dan kini sedang melakukan praperadilan.

Dewan Direksi WanaArtha Life memutuskan dan menetapkan kondisi kahar pada 27 April lalu melalui Surat Keputusan Dewan Direksi Nomor 006/SK/DIR/WAL/VI/2020.

Dalam kondisi ini, perusahaan menunda/menangguhkan segala kewajiban keperdataan baik itu pokok, manfaat nilai tunai maupun denda dalam seluruh perjanjian antara perusahaan dengan pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada vendor, pemegang polis, provider dan tenaga pemasar.

Para pemegang polis WanaArtha yang terkatung-katung sejak rekening efek WanaArtha diblokir Kejaksaan Agung pada Februari lalu, nasibnya pun menjadi tambah runyam.

Baca Juga :   Kecewa dengan Kejagung, Inilah Ungkapan WanaArtha Life

Dalam tiga surat terakhir kepada nasabah, yaitu 30 April, 6 Mei dan 13 Mei, Presiden Direktur WanaArtha Life, Yanes Y. Matulatuwa menyampaikan bahwa manajemen hanya bisa membayar manfaat Nilai Tunai untuk periode Februari sampai dengan Maret 2020. Sisanya tak jelas kapan akan dibayarkan.

Manfaat Nilai Tunai periode Februari 2020 dibayarkan pada 27 April 2020 hingga 30 April lalu. Sedangkan manfaat Nilai Tunai bulan Maret mulai dibayarkan secara bertahap mulai pekan ini, tetapi hanya 50% dari total manfaat Nilai Tunai.

“Sisa Nilai Tunai yang belum terbayarkan dan manfaat nilai tunai bulan April dan bulan-bulan selanjutnya akan kami informasikan kembali lebih lanjut di kemudian hari,” tulis Yanes dalam surat tertanggal 13 Mei 2020 kepada para nasabah.

Yanes juga menginformasikan ke nasabah bahwa rekening WanaArtha Life masih diblokir dan sedang dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

WanaArtha tak sendirian. Kurniadi Sastrawinata, Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada 14 Mei 2020 mengirim surat kepada para pemegang polis Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK); isinya pemberitahuan bahwa perusahaan dalam kondisi kahar (force majeure).

Baca Juga :   Tolak Skema Penyelesaian Polis, Nasabah Demo Manajemen Kresna Life

Kurniadi dalam surat itu mengatakan saat ini telah terjadi keadaan kahar/memaksa (force majeure) di luar kendali perusahaan dimana Coronavirus Disease (Covid-19) sebagai wabah pandemi dunia telah menimbulkan krisis ekonomi dan keuangan global yang mendalam termasuk di Indonesia, khususnya terhadap perekonomian dan pasar modal di Indonesia.

“Selain itu, keadaan kahar/memaksa ini juga telah mengakibatkan terhalangnya kemampuan finansial perusahaan untuk memenuhi kewajiban polis K-LITA dan PIK, dikarenakan terjadinya masalah likuiditas portofolio investasi (underlying investments) akibat dari krisis perekonomian dan pasar modal Indonesia tersebut,” ujar Kurniadi dalam surat.

Kurniadi mengatakan perusahaan berkomitmen untuk terus mengedepankan kepentingan nasabah dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan para pemegang polis dan akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk memenuhi hak dari para pemegang polis.

Tetapi, dalam kondisi kahar ini perusahaan menunda setiap transaksi penebusan polis yang akan dan/atau telah jatuh tempo dari 11 Februari 2020 sampai 10 Februari 2021. Perhitungan/penyesuaian atas kewajiban pembayaran Nilai Polis (penebusan polis) beserta tata cara pembayarannya dilakukan perusahaan setelah 11 Februari 2021.

Baca Juga :   OJK Sudah Akui Putusan Sirkuler, Tetapi Direksi Wanaartha Life Belum?

Perusahaan juga menunda setiap pembayaran manfaat investasi sesuai dengan ketentuan polis yang telah jatuh tempo, dari 14 Mei 2020 sampai 10 Februari 2021.

Masalah di Kresna Life ini sudah mulai terasa sejak Februari lalu, sebelum Covid-19 terjadi. Pada 20 Februari 2020 lalu, Kresna Life meminta nasabahnya untuk menunda transaksi penebusan polis selama enam bulan untuk yang jatuh tempo 11 Februari hingga 10 Agustus 2020.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kurniadi Sastrawinata selaku direktur utama, disebutkan permintaan untuk menunda transaksi penebusan polis itu “untuk menghindari potensi terjadinya penarikan dana secara massal dan besar-besaran yang dapat merugikan nasabah di tengah situasi iklim investasi yang terjadi saat ini”. Langkah tersebut dianggap sebagai upaya “preventif untuk melindungi dan menyelamatkan seluruh dana nasabah”.

Manajemen dalam suratnya itu menyebutkan “akhir-akhir ini telah terjadi kesesatan informasi dalam pemberitaan secara luas, yang tanpa alasan mengaitkan seolah-olah underlying/portofolio dari produk asuransi yang dipasarkan Kresna Life tersangkut kasus Jiwasraya”.

Pemberitaan tersebut, menurut manajemen “menyebabkan terjadinya kepanikan para nasabah yang dapat memicu terjadinya pembatalan dan pencairan polis secara massal dan besar-besaran”.

1 comment

Leave a reply

Iconomics