Ekonom: Wacana Pembentukan Dewan Moneter dan Pengalihan Pengawasan Bank Hanya Memunculkan Kegaduhan

1
621
Reporter: Petrus Dabu

Ekonomi Core Indonesia, Piter Abdulla menilai tidak ada urgensi untuk membentuk Dewan Moneter dan mengalihkan fungsi pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia, di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Kinerja sektor keuangan yang saat ini masih terjaga adalah buah dari reformasi sistem keuangan yang sudah dilakukan sejak krisis moneter 1997/1998.

Wacana pembentukan Dewan Moneter muncul bersamaan dengan rencana revisi Undang-Undang tentang Bank Indonesia yang saat ini sedang dilakukan oleh DPR RI. Dalam draf revisi yang beredar, ada rencana pembentukan lembaga baru di bidang moneter yaitu Dewan Moneter. Keberadaan lembaga ini dikhawatirkan menggerogoti independensi Bank Indonesia (BI) dalam membuat kebijakan moneter sebab lembaga tersebut juga diisi oleh unsur dari pemerintah.

Bersamaan dengan rencana revisi Undang-Undang BI ini, berkembang juga wacana untuk mengembalikan fungsi pengawasan bank – yang sejak 2011 menjadi kewenangan OJK – ke Bank Indonesia.

“Isu Dewan Moneter, isu pengalihan fungsi pengawasan dari OJK ke BI, menurut saya hanya memunculkan kegaduhan. Saya selalu mengatakan seharusnya kita paham sekali, sebenarnya proses reformasi sektor keuangan itu sudah berjalan sejak tahun 1997/1998, ketika kita mengalami krisis moneter di penghujung rezim Orde Baru. Kita saat itu sangat semangat melakukan reformasi, kita kemudian memperkuat BI, membentuk LPS, kemudian membentuk OJK, yang terakhir di tahun 2016 kita mengesahkan Undang-Undang Pencegahan Krisis Sektor Keuangan,” ujar Piter dalam sebuah diskusi daring, Selasa (15/9).

Baca Juga :   OJK Umumkan Survei, Seberapa Optimistis Perbankan Indonesia?

Menurut Piter, reformasi sistem keuangan yang dilakukan itu telah membuat Indonesia lebih siap menghadapi krisis seperti saat ini. “Kalau kita tidak melakukan proses reformasi tersebut, ketika kita menghadpai pandemi ini mungkin kita akan lebih terpuruk lagi,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi sektor keuangan saat ini masih cukup baik dan itu tidak terlepas dari keberhasilan Indonesia membangun dan memperkuat kelembagaan sektor keuangan. Tetapi sayangnya, menurut dia, hal tersebut seperti terlupakan karena ada kesan ingin cepat-cepat keluar dari kondisi sekarang padahal pandeminya sendiri masih belum teratasi.

“Menurut saya pemikiran-pemikiran adanya Dewan Moneter kemudian pengembalian fungsi pengawasan bank dari OJK ke BI, saya sebut adalah bentuk emosioanl, kekecewaan terhadap bagaimana BI, bagaimana OJK, bagaimana LPS tidak sesuai harapannya pemerintah dalam menghadapi masa-masa di tengah pandemi ini. Tetapi seharusnya, tidak emosional seperti itu, karena bagaiamana pun menurut saya BI sudah melaksanakan sebagian dari apa yang memang harus dia lakukan. Demikian juga OJK,” ujarnya.

Piter mengatakan wacana mengembalikan fungsi pengawasan bank dari OJK ke BI dilandasi semacam klaim bahwa OJK tidak cukup berperan di dalam mengatasi pandemi ini.  Padahal, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrwati selalu mengatakan bahwa kondisi sistem keuangan kita dalam kondisi stabil.

Baca Juga :   Inilah Penilaian OJK Terhadap Kinerja Sektor Jasa Keuangan Hingga Maret 2022

“Ini menjadi suatu pertanyaan besar ketika setiap tiga bulan mengatakan kondisi sistem keuangannya stabil, sehat, baik, tau-taunya pada ujungnya kemudian mengatakan OJK-nya gagal, BI-nya gagal. Kan menjadi tidak konsisten pernyataan itu,” ujar Piter.

Selain itu, tambahnya data industri perbankan menunjukkan permodalan (CAR) bank masih kuat yaitu berada di 23,1% pada Juli lalu. Kemudian, loan to depost ratio (LDR) yang turun dari 88,63% pada Juni menjadi 87,76% pada Juli, menurutnya menunjukkan tidak ada tekanan likuiditas di perbankan. Kondisi likuiditas yang aman ini juga ditunjukan oleh rasio alat likuid terhadap non core doposit yang berada di level 128%.

Rasio kredit bermasalah (NPL) memang naik, tetapi menurutnya masih dalam rentang yang aman yaitu berada di bawah 5%. Pada Juli 2020, NPL gross sebesar 3,22%, naik dari 3,11% pada Juni.  “Kalau kita lihat NPL net bahkan turun dari 1,13% menjadi 1,12%. Ini artinya, perbankan kita itu sangat siap menghadapi gejolak di tengah pandemi ini,”ujarnya.

Dari sisi intermedasi, penyaluran kredit tetap tumbuh positif meski hanya tumbuh 1,5%. Sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 8,53% pada Juli lalu.

Baca Juga :   Terkait Judi Online, Kementerian Kominfo Bersama OJK dan BI Blokir 4.164 Rekening dan 540 Akun e-Wallet

Dengan kinerja sektor perbankan ini, yang menurutnya ‘tidak jelek-jelek amat’ menunjukkan bahwa tidak ada urgensi untuk melakukan pengalihan pengawasan bank dari dari OJK ke BI atau membentuk Dewan Moneter yang menggerogoti independensi Bank Indonesia.

“Persoalan kita itu bukan di sektor keuangannya sekarang ini, persoalan kita itu ada di sektor riil yang murni disebabkan oleh pandemi. Dan itu terjadi tidak hanya di Indonesia, tetapi juga terjadi di banyak negara,” ujarnya.

Menurut Piter, NPL di perbankan yang terjaga di bawah 5% merupakan buah dari kebijakan OJK yang melakukan restrukturisasi kredit. Tanpa kebijakan tersebut, NPL bisa saja meningkat tajam. “Tetapi OJK sangat paham potensi risiko yang terjadi pada sektor keuangan utamanya berawal dari penurunan kualitas aset, penurunan kualitas kredit. Oleh karena itu yang dilakukan pertama kali oleh OJK adalah melakukan pelonggraan atau restrukturiasi kredit dan itu menurut saya sangat berhasil. Buktinya adalah kenaikan NPL masih dalam range yang masih sangat aman,” ujarnya.

Dalam kondisi pandemi saat ini, tambah Piter, tidak tepat mendorong OJK untuk mendorong perbankan menggenjot penyaluran kredit. Bila itu dilakukan, maka justru akan berkibat buruk.

“Itu justru mendorong perbankan kita menjadi lebih berisiko,” ujarnya.

 

1 comment

  1. Komisi XI: Tak Ada Dewan Moneter dan Pengalihan Fungsi Pengawasan Bank - Iconomics 15 September, 2020 at 19:56 Reply

    […] Wacana pembentukan Dewan Moneter muncul bersamaan dengan rencana revisi Undang-Undang tentang Bank Indonesia yang saat ini sedang dilakukan oleh DPR RI. Dalam draf revisi yang beredar, ada rencana pembentukan lembaga baru di bidang moneter yaitu Dewan Moneter. Keberadaan lembaga ini dikhawatirkan menggerogoti independensi Bank Indonesia (BI) dalam membuat kebijakan moneter sebab lembaga tersebut juga diisi oleh unsur dari pemerintah. […]

Leave a reply

Iconomics