Garuda Indonesia Hormati Keputusan KPPU soal Kartel Harga Tiket

0
611
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menyatakan, pihaknya menghormati keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutus 7 maskapai penerbangan nasional melakukan kartel harga tiket pesawat. Karena itu, Garuda sepenuhnya menghormati atas proses hukum yang telah berjalan.

“Kami tentunya menyadari iklim usaha yang sehat menjadi fondasi penting bagi ekosistem industri penerbangan agar dapat terus berdaya saing,” kata Irfan dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (24/6).

Irfan menuturkan, Garuda Indonesia Group akan memperkuat komitmennya dalam menjalankan tata kelola bisnis yang baik di tengah tantangan industri penerbangan yang semakin dinamis dengan mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku.

“Garuda Indonesia Group juga akan memfokuskan pencapaian kinerja usaha yang optimal sejalan dengan upaya penerapan prinsip dan ketentuan persaingan usaha yang sehat,” katanya.

Sebelumnya, KPPU memutus 7 maskapai nasional terbukti melakukan kartelisasi harga, termasuk Garuda Indonesia  dan Citilink Indonesia berkaitan dengan dugaan kartelisasi tiket pesawat kelas ekonomi pada 2019. Dalam putusannya, KPPU menyatakan ke-7 maskapai nasional diduga melanggar Pasal 5 dalam jasa angkutan udara.

Baca Juga :   Cucu Usaha PLN Garap Proyek di Kuwait

Adapun mereka yang menjadi pihak yang terlapor yaitu PT Garuda Indonesia (Terlapor I); PT Citilink Indonesia (Terlapor II); PT Sriwijaya Air (Terlapor III); PT NAM Air (Terlapor IV); PT Batik Air (Terlapor V); PT Lion Mentari (Terlapor VI); dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).

Leave a reply

Iconomics