Hasil Pengawasan Kementerian Tenaga Kerja, Aice Group Sudah Patuhi Regulasi Ketenagakerjaan

0
2613
Reporter: Petrus Dabu

Pada kesempatan yang sama, Antonius Hermawan Susilo, Head of Human Resources Aice Group menjelaskan hal-hal yang sudah dan terus dilakukan perusahaannya terkait dengan norma ketenagakerjaan.

Keempat hal tersebut adalah terkait cuti haid, perlindungan terhadap pekerja perempuan terutama yang sedang hamil, riksa uji  keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan penyediaan klinik kesehatan.

Terkait cuti haid, pria yang disapa Antony ini mengatakan sebelum adanya pengawasan dari UPTDK, sebenarnya sudah dilaksanakan oleh PT Alpen Food Industry, sesuai ketentuan Undang-undang No 13 tahun 2003 pasal 81, dimana setiap pekerja perempuan yang mengalami sakit pada hari pertama dan kedua masa menstruasi mendapatkan hak khusus cuti haid.

“Anjuran dari UPTD meskipun ini sudah kami laksanakan, kami diminta untuk menaruh aturan atau mekanisme itu dalam peraturan perusahaan. Per 1 Januari peraturan perusahaan kami, kami sudah revisi sesuai dengan Undang-undang 13 tahun 2003 pasal 81, kita sudah menaruh aturan atau mekanisme atau izin khusus cuti haid dalam peraturan perusahaan kami,”jelasnya.

Baca Juga :   Aice Bangun Lapangan Serbaguna Sebuah Pesantren di Lombok, NTB

Antony menjelaskan pihaknya juga berupaya secara maksimal untuk melindungi setiap karyawannya termasuk karyawan perempuan yang hamil. Karena, jelasnya bagi Aice Group, karyawan adalah aset perusahaan yang sangat strategis. “Maka tentu saja perlindungan kepada pekerja-pekerja perempuan terutama dan juga terutama yang sedang hamil menjadi prioritas utama kami dan kita akan kerjakan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Bentuk nyata perlindungan terhadap karyawan perempuan yang hamil ini adalah pertama, melakukan penilaian (assessment) terhadap lingkungan kerja yang dilakukan oleh dokter yang memiliki sertifikasi hiperkes dan ditunjuk secara langsung menggunakan SK penunjukan dari Kementerian Tenaga Kerja.

Antony menjelaskan berdasarkan hasil assessment dokter, posisi yang ideal untuk karyawan perempuan yang hamil di lingkungan perusahaan adalah posisi-posisi dimana tidak mengharuskan untuk berdiri terlalu lama, tidak berdekatan dengan mesin yang bergetar dan juga tidak boleh mengangkat beban yang berat. Posisi tersebut adalah di bagian administrasi, lipat karton atau packaging box, petugas statistik, dan juga petugas kontrol sanitasi.

“Kemudian juga untuk pekerja perempuan yang hamil kami sudah sediakan kursi dengan sandaran empuk sehingga kita berharap ibu-ibu hamil bisa bekerja tanpa harus berdiri, duduk di kursi dengan sandaran sambil mengerjakan tanggung jawab pekerjaannya dengan sebaik-baiknya tanpa harus terlalu risau dengan keselamatan kandungan atau janinnya dan terutama keselamatan dari ibu hamil itu sendiri,”ujar Antony.

Baca Juga :   Berkontribusi Berdayakan UMKM, Aice Group Raih Penghargaan

Tak hanya itu, sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan terutama yang hamil, perusahaan juga mensosialisasikan kembali prosedur non shift atau prosedur untuk pekerja yang sedang hamil untuk dipekerjakan di shift pagi, tidak malam hari. Para karyawan perempuan yang hamil ini pun dipekerjakan pada posisi yang sesuai dengan assessment dokter.

“Kami menjalankan SOP ini dengan sangat hati-hati dalam rangka memastikan dan betul-betul untuk memberikan jaminan kepada seluruh karyawan kami terutama ibu-ibu hamil agar bisa bekerja menjalankan tanggung jawabnya mencari nafkah meskipun dalam kondisi yang sedang mengandung,” ujarnya.

Masih terkait perlindungan pekerja, terutama perempuan, perusahaan juga menurut Antony sudah meremajakan angkutan antar jemput untuk pekerja-pekerja yang bekerja di shift malam khususnya untuk perempuan.

“Bukan saja pekerja perempuan tetapi juga pekerja laki-laki yang bekerja di shift malam kami memberikan fasilitas antar jemput ke titik-titik lokasi yang berdekatan dengan rumah masing-masing di beberapa titik di Bekasi maupun di area Jawa Barat,” jelasnya.

Halaman Berikutnya
1 2 3

Leave a reply

Iconomics