IBF Terapkan Kebijakan Kerja dari Rumah Selama 10 Hari

0
782
Reporter: Petrus Dabu

PT Intan Baruprana Finance Tbk atau dikenal IBF menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work form home) sebagai antisipasi penyebaran Coronavirus (Covid-19). “Perseroran akan menerapkan mekanisme ‘Bekerja dari Rumah (Work From Home) selama 10 hari, terhitung mulai 17 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020,” ujar Carolina Dina Rusdiana, Direktur Utama IBF dalam keterbukaan informasi, Senin (16/3) malam.

Carolina mengatakan kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut dari arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, dalam rangka pengendalian Covid-19, OJK meminta lembaga Industri Jasa Keuangan untuk melakukan penyesuaian operasional dan atau meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat.

Terkait alternatif bekerja dari rumah, OJK menyerahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

OJK juga meminta untuk menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran Covid-19. Selain itu, tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya.

Baca Juga :   Sempat Langka di Dalam Negeri, Ekspor Masker Malah Melonjak 4.076% Februari Lalu

“Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi,” tulis OJK dalam siaran pers, Senin (16/3).

Leave a reply

Iconomics