Inilah Bank yang Tawarkan Keringanan Bagi Debitur Terdampak Covid-19

0
70

Sejumlah perbankan sudah mengumumkan implementasi kebijakan restrukturisasi atau keringanan bagi debitur. Menurut informasi yang diperoleh dari OJK Update per 30 Maret pukul 08.30 WIB sudah ada 9 bank umum, 3 bank pembangunan daerah (BPD) dan 4 bank syariah yang mengumumkan kebijakan restrukturisasi kepada debitur.

Menurut Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, jangan percaya info/pengumuman hoax yang beredar, hubungi call center bank/perusahaan pembiayaan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.

Adapun 9 bank umum yang sudah mengumumkan kebijakan tersebut adalah Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, PaninBank, PermataBank, BTPN, Bank DBS Indonesia, Bank Index dan Bank Ganesha.

Empat bank syariah yang mengumumkan kebijakan tersebut adalah Bank NTB Syariah, Bank Syariah Bukopin, BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Dan 3 BPD yang mengumumkan kebijakan tersebut adalah Bank NTT, Bank BPD Bali dan Bank bjb.

Dalam informasi dirilis sebelumnya, OJK menganjurkan debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Sekar mengatakan tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank/leasing melalui website dan atau call center resmi.

Baca Juga :   Dampak Virus Corona, Target Penjualan Apple 2020 Akan Meleset

OJK juga mengingatkan adanya prioritas debitur yang akan mendapatkan keringanan. Paling tidak debitur yang bisa mendapatkan relaksasi tersebut masuk dalam syarat debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR).

Selain itu, keringanan dapat diberikan dalam periode maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing

Leave a reply

Iconomics