Inilah Keputusan Satgas Waspada Investasi untuk Jouska

0
86

Satgas Waspada Investasi (SWI) melakukan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. SWI memanggil PT Jouska Finansial Indonesia yang dihadiri Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin serta pengurus Jouska lainnya melalui pertemuan virtual.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh Jouska.

“Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam siaran pers.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Satgas Waspada Investasi tersebut ditemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska. Tongam menyebutkan PT Jouska Finansial Indonesia mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya. Namun dalam operasinya PT Jouska melakukan kegiatan seperti penasihat investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

Baca Juga :   BRI Danareksa Sekuritas Menceritakan Capaian Nilai Transaksi Sepanjang 2022 dari Sejumlah Proyek Jumbo

Informasi lainnya diungkap bahwa PT Jouska melakukan kerjasama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi (MI).

SWI mengeluarkan keputusan pertama, menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasihat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin. Kedua, menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin.

Ketiga, melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo.

Keempat, meminta PT Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi PT Jouska.

Kelima, PT Jouska diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya.

Terkait keputusan tersebut, Tongam menjelaskan bahwa Aakar Abyasa menerima keputusan rapat Satgas Waspada Investasi tersebut.

Leave a reply

Iconomics