Jadi Saksi di Pengadilan, Keterangan Dirut Jiwasraya Bertentangan dengan Fakta

2
2605

Terdakwa Benny Tjokrosaputro menilai keterangan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko saling bertentangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait dugaan korupsi di perusahaan asuransi milik negara itu. Ada beberapa pernyataan yang tidak konsisten antara satu dengan yang lainnya.

Soal harga saham PT Hanson International Tbk dengan emiten MYRX, misalnya. Dalam satu keterangan Hexana mengungkapkan harga saham perusahaan Benny Tjokro itu berada di bawah harga pasar. Karena itu, Hexana heran mengapa jajaran direksi yang lama bisa menempatkan dana Jiwasraya dengan membeli saham MYRX.

“Berdasarkan laporan investigasi Kroll Associates Inc (lembaga konsultan) harga saham MYRX 2015 berada di bawah harga pasar, harga itu antara Rp 127-145 per lembar saham. Lalu, Kroll menyimpulkan mengapa membeli saham MYRX,” tutur Hexana ketika menjadi saksi untuk 3 terdakwa yaitu Benny Tjokro, Heru Hidayat (PT Trada Alam Minera Tbk atau TRAM) dan Joko Hartono Tirto ( Direktur PT Maxima Integra) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta pada Senin (6/7).

Baca Juga :   PTPP Catat Perolehan Kontrak Baru Rp13,55 Triliun Hingga Akhir Juli 2022

Keterangan Hexana itu tentu saja membuat Benny Tjokro meradang. Kata Benny Tjokro, keterangan Hexana itu luar biasa tidak benarnya. Pasalnya, data Radient Technologies Inc (RTI), Bloomberg, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Google menunjukkan harga saham MYRX pada 2015 selalu berkisar Rp 635-785 per lembar saham.

“Saya punya bukti itu. Harga tidak pernah serendah itu,” kata Benny Tjokro.

Terlepas dari pembelaan Benny Tjokro, rupanya keterangan Hexana itu juga bertentangan dengan BAP-nya sendiri. Dalam BAP-nya Hexana mengakui soal harga saham MYRX yang berkisar Rp 635-785 per lembar saham pada 2015 itu.

Keterangan Hexana lainnya yang saling bertentangan itu terkait dengan saham-saham yang termasuk indeks LQ45. Ini adalah 45 emiten yang telah melalui proses seleksi dengan likuiditas tinggi serta beberapa kriteria pemilihan lainnya. Indeks LQ45 ini diluncurkan kali pertama pada 1997.

Menurut Hexana, saham-saham yang dibeli underlying reksa dana merupakan saham-saham berisiko dan tidak likuid sehingga pada akhirnya tidak memberi keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan. Ketika kuasa hukum menanyakan dari mana Hexana mendapatkan penjelasan soal indeks LQ45, dia menjawab dari laporan bawahannya bukan mengetahui langsung.

Baca Juga :   Bukukan Laba Bersih Rp1,2 Triliun di Kuartal I-2023, PTBA Tetap Waspadai Koreksi Harga hingga Geopolitik

“Apakah Saudara saksi tahu MYRX masuk indeks LQ45?” tanya kuasa hukum Benny Tjokro.

“Saya tidak tahu,” jawab Hexana.

Berdasarkan dokumen kepemilikan saham Jiwasraya per 10 Februari 2020, emiten yang masuk indeks LQ45 seperti BUMI, BBCA, INCO, MYRX, TRAM dan lain-lain. Untuk MYRX, TRAM dan BUMI setidaknya masuk kategori LQ45 hingga Juli 208. Setelah Agustus 2018, ketiga perusahaan ini tak lagi masuk saham LQ45 walau secara fundamental saham ini memiliki kinerja yang baik.

Khusus untuk MYRX atau Hanson, berdasarkan catatan BEI yang dokumennya terbuka untuk publik berturut-turut masuk saham LQ45 sejak Februari hingga Juli 2016; Agustus 2016 hingga Januari 2017; Februari 2017 hingga Juli 2017; Agustus 2017 hingga Januari 2018; dan Februari 2018 hingga Juli 2018.

Dengan fakta ini, lantas mengapa Hexana dan lembaga Kroll tersebut bisa menyimpulkan sesuatu yang berbeda dari kenyataan?

2 comments

  1. Asnawin 7 July, 2020 at 13:07 Reply

    PT Asuransi Jiwasraya itu Perusahaan yg sdh memiliki Infrastruktur yg kuat Direksix yg Dudu itu Tinggal Siapkan OTAK,HATI N DENGKUL. Adapun kasus oleh managemen Lama proses Hukum Harus Jalan sampai ad putusan Pengadilan.. Berikut Tugas pemerintah Memberi Rasa aman kpd para Nasabah Jiwasraya dengan memberi jaminan … kami yakin Masyarakat akan memahami.

  2. Indra setiawan 8 July, 2020 at 10:00 Reply

    ⁣Lucu memang peradilan ini..Yang Gagal Investasi saham pihakJiwa Sraya, yang di salahkan \/ dibumi hanguskan emitennya bersama ribuan investor terkaitnya. Kalau BT itu sejak sebelum lahir memang sudah kaya raya, dan karirnya sebagai 50 orang terkaya di Indonesia bukan karena jual saham ke JS dan mencuci uang hasil jualannya tsb. Talentanya dalam berinvestasi di pasar modal sangat besar, mungkin karena ini pihak JS tertarik ikut berinvestasi saham perusahaan BTyang memang selalu ada di LQ45. Sebagai perusahaan properti dengan land bank terbesar di Indonesia tidak mungkin BT akan mau mengorbankan reputasi dan kepercayaan ribuan investornya hanya karena satu investor Jiwa Sraya ini. Semoga tidak ada pihak dalam menjalankan proses Pro Justisia di negara hukum ini yang justru melanggar rasa keadilan dan HAM. Kalau ingin kerugian JS kembali dorong upaya pemulihan harga saham yg dibelinya bukan tambah rekayasa menghancurkannya.Akan menjadi preceden buruk bagi iklim investasi di Indonesia.

Leave a reply

Iconomics