Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Simak Detilnya

1
375
Reporter: Petrus Dabu

Kegiatan yang beroperasi terbatas

Kegiatan-kegiatan esensial yang dapat beroperasi dengan kapasitas dibatasi adalah kantor perwakilan negara asing, organiasi internasional, BUMN/BUMD yang terlibat dalam penanganan Covid-19 dan organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan.

Untuk kantor pemerintahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayaagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi, di zona dengan risiko tinggi, dibolehkan untuk beroperasi dengan maksima 25% dari pegawai. “Jakarta dua pekan ke depan, akan beropreasi dalam status mengizinkan ASN 25% sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB,”ujar Anies.

Untuk sektor yang terkait pelayaan pubilik mendasar yang mengharuskan pegawainya beroperasi lebih dari 25% dizinkan seperti terkait dengan kebencanaan, penegakan hukum, dan sektor-sektor lainnya, dengan catatan, bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan ini maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi.

Beberapa tempat kegiatan yang juga bisa beroperasi tetapi dengan kondisi tertentu adalah restoran, rumah makan dan kafe, tetapi tidak melayani makan di tempat (dine in), alias bisa beroperasi tetapi hanya untuk pesan antar atau bawah pulang.

Baca Juga :   Kinerja Anak Perusahaan MAP Ini Senasib dengan Induknya

Lalu, tempat ibadah di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi dengan kapasitas 50%. Tetapi tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas dari berbagai lokasi dan tempat ibadah di kampung-kampung atau komplek yang zona merah tidak dizinkan untuk beroperasi.

Halaman Berikutnya
1 2 3 4 5

1 comment

Leave a reply

Iconomics