Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Simak Detilnya

1
374
Reporter: Petrus Dabu

Bagaimana dengan perkantoran swasta?

Untuk kegiatan perkantoran swasta, yang masuk dalam kategori non esensial, masih bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas. Pimpinan kantor atau tempat kerja,  wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai. “Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25% pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan,” ujar Anies.

Anies mengatakan pasar dan pusat berbelanjaan, dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada di dalam lokasi yang bersamaan. Tetapi restoran rumah makan, kafe yang berada di dalamnaya hanya boleh menerima pesan antar dan bawah pulang.

Menurut Anies, pasar-pasar selama tiga bulan terakhir justru lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sehingga tidak banyak ditemukan kasus positif dari pasar. Justru, menurut Anies beberapa waktu terakhir ini kasus-kasus baru muncul dari perkantoran.

“Itulah sebabnya dalam PSBB mulai 14 September ini fokus utama kita adalah pembatasan di arena perkantoran. Di arena perkantoran pemerintahan, kedisiplinan untuk mengatur jam kerja dan mengatur jumlah pegawai telah berjalan lebih baik. Tetapi di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan. Karena itulah dengan diwajibkan para pimpinan mengatur pekerjanya bekerja dari rumah, apabila harus bekerja sebanyak-banyknya 25%,” ujarnya.

Baca Juga :   PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Lagi Hingga 22 Februari

Bila di perkantoran ditemukan kasus positif, maka seluruh gedung perkantoran ditutup selama tiga hari kerja. Bukan hanya unit yang ditemukan positif yang tutup, tetapi seluruh gedung.

Halaman Berikutnya
1 2 3 4 5

1 comment

Leave a reply

Iconomics